KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto, memastikan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) sudah dibentuk dan tinggal menetapkan waktu guna diluncurkan.
“Tim kami akan ada di semua tingkatan. Di Kejaksaan Agung (Pusat) namanya TP4P. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) namanya TP4D,” kata Subroto di Kuala Kapuas.
Pembentukan tim ini sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat daerah akan dipidanakan, menyusul aturan Gubernur, Walikota dan Bupati dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Akibat keengganan itu, penyerapan anggaran pemerintah daerah menjadi rendah. Pembangunan, akhirnya tersendat.
Menurut Subroto, TP4D nantinya akan mendampingi, mengawal setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan di setiap tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten. “Silahkan memanfaatkan tim itu sehingga tidak akan ada lagi ketakutan pejabat saat menggunakan dana pemerintah,” ucap Subroto.
Dia menjelaskan TP4D tidak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan BPK dan BPKP. Sebab memiliki tujuan yang sama, agar tidak terjadi penyimpangan. “Mekanismenya, nanti setiap kali mereka melakukan kegiatan program pembangunan, pemimpin daerah bisa komunikasi dengan kami, agar mereka tak takut lagi,” tegas Kajari.
Saat ini pihaknya sedang melakukan TP4D dengan Dinas PU. Sebelumnya Dispora dan Perputakaan juga sudah dilakukan. Memang tidak semua SKPD dilakukan pendampiangan dan hanya SKPD yang melaksanakan proyek saja yang dilakukan pendampingan.
Subroto melanjutkan bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu, antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion). “Terserah apa yang mereka minta asalkan tak ada penyimpanan,” tandasnya.
Namun demikian, dia mengingatkan dengan pendmpingan ini, bukan berarti institusinya mengamini jika ada penyimpangan. “Bila dalam perjalanan ditemukan penyimpangan, kami akan lakukan tindakan. Bagaimana pun kami ingin amankan uang rakyat. Sesuai program kami, ayo kawal uang rakyat,” pungkas Subroto. (nad)
Discussion about this post