KALAMANTHANA, Martapura – Kejaksaan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar tahun 2015.
“Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (10/10), namun kami tidak bisa menyebutkan identitasnya,” ujar Kajari Martapura Slamet Siswanta di Martapura, Selasa (11/10/2016).
Dijelaskan, pihaknya memegang asas praduga tidak bersalah sehingga tidak bisa menyebutkan identitas maupun inisial tiga oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Kalian ikuti saja prosesnya dan nanti pasti tahu siapa tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah pilkada Banjar 2015,” ungkapnya.
Menurut dia, perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp500 juta yang sudah digunakan untuk membiayai kegiatan orientasi penyelenggara pilkada ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Total dana hibah yang berasal dari Pemkab Banjar mencapai puluhan miliar, tapi kami fokus terhadap penggunaan dana untuk orientasi yang jumlahnya mencapai Rp500 juta,” ucapnya.
Disebutkan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung cukup lama hingga empat bulan dengan jumlah saksi yang sudah dimintai data dan keterangan mencapai ratusan orang.
Hasil pemeriksaan saksi termasuk alat bukti yang dikumpulkan penyidik hingga meningkatkan kasusnya ke penyidikan terbukti peran ketiganya yang cukup besar atas penggunaan dana hibah itu.
“Ketiganya berperan besar sehingga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Tunggu saja proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan, tiga tersangka dikenakan pelanggaran primer pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, ketiganya juga dikenakan pelanggaran dengan ancaman subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor yang diancam hukuman penjara minimal satu tahun.
“Pelanggaran pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan satu tahun penjara untuk pasal subsider,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post