Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Barut

Begini Pergulatan Sebelum Raperda SOTK Barut Disepakati

12 Oktober 2016 - 00:45
0

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Barito Utara mencapai kesepakatan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru. Tapi, sebelum kesepakatan tercapai, muncul dinamika di ruang sidang DPRD di Muara Teweh.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, melalui juru bicaranya Henny Roesgiarty Rusli, mengapresiasi upaya pemerintah daerah karena hanya punya waktu tujuh bulan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai permintaan pemerintah pusat.

“Tujuh bulan bukanlah waktu yang mencukupi. Apalagi, DPRD hanya dilibatkan dalam sebulan terakhir untuk pengambilan keputusan penting terhadap tegaknya perjalanan birokrasi di Barito Utara,” ujarnya.

Berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, PDIP memaparkan beberapa catatan di antaranya pembentukan dan susunan perangkat daerah harus benar-benar berdasarkan pada asas-asas yang ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016. Asasnya meliputi urusan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

Asas-asas terebut bersifat mutlak  masuk dalam batang tubuh Peraturan Daerah, sehingga tercipta birokrasi yang gesit, cekatan, ulet dan kaya skill. Bukan birokrasi tambun dan lamban pemboros anggaran negara.

Perampingan organisasi perangkat daerah, seperti disarankan dalam pembahasan juga bertujuan menciptakan postur anggaran yang sehat, sehingga porsi belanja langsung dengan pagu anggaran 60 persen tetap lebih besar daripada belanja tidak langsung.

“Jika merunut pada Raperda yang diajukan pihak eksekutif, maka estimasi penambahan belanja pegawai Rp2,2 miliar. Jumlah ini mungkin saja dapat membengkak saat realisasi Perda berlaku, karena jumlah pegawai aparat sipil negara di Kabupaten Barito Utara  ribuan orang,” tutur Henny.

DPRD telah mengajukan dua opsi kepada pemerintah daerah, terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Di antaranya penyatuan Dinas Pendidikan dengan Pemuda dan Olahraga. Berdasarkan pertimbangan perampingan organisasi dan penghematan biaya, supaya dapat mengurangi belanja pegawai aparat sipil negara sekaligus menghasilkan kerja mesin birokrasi yang andal dan maksimal.

Jumlah yang ideal menurut Fraksi PDI Perjuangan cukup  20 dinas, 4 badan, 1 sekretariat daerah, 1 sekretariat DPRD, 1 inspektorat, dan 1 Satpol PP.

Hasil verifikasi dan validasi data tim pemerintah pusat, bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah isinya. Pembentukan dan susunan perangkat daerah pada prinsipnya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kemampuan sumber daya manusia. Dinas atau badan tipe A bisa saja dijadikan tipe B atau C atau dengan cara penggabungan. Mubazir, jika kita membuat banyak dinas atau badan, tetapi keahlian pegawai aparatur sipil negara sangat rendah.

Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, khususnya menyangkut anggaran belanja dan program, tercatat 14 dinas atau badan dengan realisasi anggaran yang rendah. Ironisnya lagi, terdapat empat dinas dengan status wajib pelayanan dasar sebagaimana amanat PP Nomor 18 Tahun 2016, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kiranya kondisi ini menjadi bahan monitoring dan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujar Henny.

Sementara Fraksi PAN melalui juru bicaranya Hasrat mengatakan,  Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum bagi daerah  dalam menata dan membentuk kelembagaan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi nyata di daerah masing-masing. Demi terwujudnya pemerintah yang baik, demi terciptanya perangkat yang efisien, efektif, proporsional dan profesional.

Pada kesimpulan rapat tersebut pihak eksekutif dan legislatif menyepakati perangkat daerah Kabupaten Barito Utara terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Daerah terdiri dari 22 Dinas, Badan Daerah terdiri dari empat badan dan Kecamatan. (atr)

Tags: barito utaradprdhenny roesgiarty ruslipdipsotk
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post
Pelatih Juara Itu Kembali ke Mitra Kukar

Digertak Pusamania Borneo, Mitra Kukar Tak Gentar

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID