KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Barito Utara mencapai kesepakatan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru. Tapi, sebelum kesepakatan tercapai, muncul dinamika di ruang sidang DPRD di Muara Teweh.
Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, melalui juru bicaranya Henny Roesgiarty Rusli, mengapresiasi upaya pemerintah daerah karena hanya punya waktu tujuh bulan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai permintaan pemerintah pusat.
“Tujuh bulan bukanlah waktu yang mencukupi. Apalagi, DPRD hanya dilibatkan dalam sebulan terakhir untuk pengambilan keputusan penting terhadap tegaknya perjalanan birokrasi di Barito Utara,” ujarnya.
Berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, PDIP memaparkan beberapa catatan di antaranya pembentukan dan susunan perangkat daerah harus benar-benar berdasarkan pada asas-asas yang ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016. Asasnya meliputi urusan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Asas-asas terebut bersifat mutlak masuk dalam batang tubuh Peraturan Daerah, sehingga tercipta birokrasi yang gesit, cekatan, ulet dan kaya skill. Bukan birokrasi tambun dan lamban pemboros anggaran negara.
Perampingan organisasi perangkat daerah, seperti disarankan dalam pembahasan juga bertujuan menciptakan postur anggaran yang sehat, sehingga porsi belanja langsung dengan pagu anggaran 60 persen tetap lebih besar daripada belanja tidak langsung.
“Jika merunut pada Raperda yang diajukan pihak eksekutif, maka estimasi penambahan belanja pegawai Rp2,2 miliar. Jumlah ini mungkin saja dapat membengkak saat realisasi Perda berlaku, karena jumlah pegawai aparat sipil negara di Kabupaten Barito Utara ribuan orang,” tutur Henny.
DPRD telah mengajukan dua opsi kepada pemerintah daerah, terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Di antaranya penyatuan Dinas Pendidikan dengan Pemuda dan Olahraga. Berdasarkan pertimbangan perampingan organisasi dan penghematan biaya, supaya dapat mengurangi belanja pegawai aparat sipil negara sekaligus menghasilkan kerja mesin birokrasi yang andal dan maksimal.
Jumlah yang ideal menurut Fraksi PDI Perjuangan cukup 20 dinas, 4 badan, 1 sekretariat daerah, 1 sekretariat DPRD, 1 inspektorat, dan 1 Satpol PP.
Hasil verifikasi dan validasi data tim pemerintah pusat, bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah isinya. Pembentukan dan susunan perangkat daerah pada prinsipnya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kemampuan sumber daya manusia. Dinas atau badan tipe A bisa saja dijadikan tipe B atau C atau dengan cara penggabungan. Mubazir, jika kita membuat banyak dinas atau badan, tetapi keahlian pegawai aparatur sipil negara sangat rendah.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, khususnya menyangkut anggaran belanja dan program, tercatat 14 dinas atau badan dengan realisasi anggaran yang rendah. Ironisnya lagi, terdapat empat dinas dengan status wajib pelayanan dasar sebagaimana amanat PP Nomor 18 Tahun 2016, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kiranya kondisi ini menjadi bahan monitoring dan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujar Henny.
Sementara Fraksi PAN melalui juru bicaranya Hasrat mengatakan, Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menata dan membentuk kelembagaan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi nyata di daerah masing-masing. Demi terwujudnya pemerintah yang baik, demi terciptanya perangkat yang efisien, efektif, proporsional dan profesional.
Pada kesimpulan rapat tersebut pihak eksekutif dan legislatif menyepakati perangkat daerah Kabupaten Barito Utara terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Daerah terdiri dari 22 Dinas, Badan Daerah terdiri dari empat badan dan Kecamatan. (atr)
Discussion about this post