KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tak sedikit yang kecewa dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satunya Umar, pemilik sebidang tanah di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Apa pasal?
Umar punya keinginan mengurus balik nama pemecahan sertifikat miliknya, tapi di-pending oleh BPN. Alasan badan pertanahan, ada laporan dari seseorang yang mengaku jika tanah yang itu miliknya. Padahal, laporan itu tanpa ada bukti apapun.
“Jika setiap orang bisa mengadu seenaknya tanpa ada bukti, lalu dilayani, bisa hancur negara ini. Bayangkan, tanah saya ini ada sertifikatnya. Tiba-tiba ada orang melapor ke Polsek dan mengakui jika tanah tersebut adalah miliknya. Ini kan keterlaluan,” ucap Umar kepada KALAMANTHANA, Kamis (13/10/2016).
Dikatakan dirinya sudah mengecek laporan tersebut di Polsekta Selat. Kata petugas yang piket laporannya tidak diproses karena pelapor tidak ada bukti kepemilikan. Hal tersebut pun sudah disampaikan ke pihak BPN, namun hingga kini tidak ada tanggapan.
“Semestinya pihak BPN tidak melayani laporan yang tidak jelas itu. Sebab saya memiliki lengkap dokomen kepemilikannya,” tegasnya.
Terpisah Kepala BPN Kapuas Kahar Prnaoto melalui Kasi Hak Tanah dan Kepemilikan Tanah Sahputra menjelaskan, BPN hanya menindaklanjuti berkas yang tidak bermasalah. Artinya berkas yang masuk harus clear. Bila ada sengketa keluarga atau sama siapa saja maka harus diselesaikan terlebih dulu.
Sepanjang persoalan belum diselesaikan maka berkas tidak akan diproses. “Kasus tanah Umar ini ada sengketa dengan Kalan yang katanya juga ahli waris dari tanah tersebut. Kalan melaporkannya ke Polsek setempat sehingga umar harus menyelesaikan terlebih dulu, baru berkasnya bisa diproses,” papar Sahputra. (nad)
Discussion about this post