KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ihwal pendirian tenda di areal tambang PT Bharinto Ekatama akhirnya membuahkan kesepakatan. Persetujuan dicapai dalam rapat Perkumpulan Pempela Tana Danum Taka di aula Kecamatan Teweh Timur.
Rapat tersebut membahas perihal surat Bupati Kutai Barat No 135/1252/Pem-TU.P/IX/2016 tertanggal 28 September 2016 yang diteruskan dengan Surat Gubernur Kalimantan Timur No 136/4827/BPPWK-C tertanggal 4 Oktober 2016 yang isinya agar Bupati Kutai Barat mengambil tindakan tegas guna mengamankan wilayah Kaltim.
Kaya G Kasan, penerima mandat atau perwakilan masyarakat, mengatakan mereka akan terus melanjutkan aksi untuk menempati tenda di areal tambang PT BEK tersebut. Tetapi, jumlah masa yang tinggal akan dikurangi.
Sementara terkait Surat Gubernur Kaltim pihaknya akan memproteksi diri dengan mencari bantuan hukum ke Komnas HAM dan pendampingan hukum melalui Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
“Sebenarnya kita butuh penegasan dari Pemkab Barut dan Pemprov Kalimantan Tengah mengenai permasalahan tapal batas ini. Sudah bertahun-tahun permasalahan tidak ada ujungnya. Meskipun sudah ada ultimatum dari Gubernur Kalteng terkait penyelesaian permasalahan tapal batas paling lambat bulan November 2016, kita juga harus membuat langkah-langkah nyata,” tegas Kaya G Kasan.
Masyarakat Desa Benangin 1, 2 dan 5 yang secara administrasi berbatasan langsung dengan Kaltim berharap permasalahan tapal batas segera selesai, Karena permasalahan tapal batas juga menyangkut tanah atau lahan yang dikelola oleh masyarakat sebagai mata pencaharian.
Sementara itu, Camat Teweh Timur, M Taufik meminta agar masyarakat tetap menjaga keamanan agar selalu kondusif. Meskipun masih menempati tenda, agar tidak merugikan semua pihak, termasuk perusahaan sampai pada batas waktu yang diberikan oleh Pemprov Kalteng.
Rapat yang dihadiri seluruh tokoh masyarakat Kecamatan Teweh Timur, mengharapkan agar Pemerintah Pusat, terutama pihak Kementrian Dalam Negeri bisa turun langsung untuk melihat dan menyelesaikan persoalan ini. (atr)
Discussion about this post