KALAMANTHANA, Banjarmasin – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, berhasil meringkus pelaku pembunuhan Aat Titi Lestari yang terjadi di Jalan Dahlia Banjarmasin Barat kota setempat.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Senin, mengatakan pelaku pembunuhan itu sudah ditangkap oleh anggota di lapangan. Sang tersangka pelaku adalah JN, warga Kota Banjarmasin, yang ditangkap pada Minggu (16/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Barat untuk selanjutnya menjalani proses hukum atas perbuatannya,” ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
Saat diringkus pelaku nampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan terhadap anggota di lapangan. “JN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya itu dijerat pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan,” tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Peristiwa pembunuhan dengan korban bernama Aat Titi Lestari (18), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Perintis Banjarmasin Selatan, itu terjadi pada Sabtu (15/10) malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Kejadian pembunuhan itu terjadi di Jalan Dahlia Raya tepatnya di depan Mushola Fathul Janna Kelurahan Cempaka, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Motif dari pembunuhan itu diketahui di mana keponakan korban bernama Yuda berserempetan dengan korban lalu terjadi perang mulut antar keduanya. Kemudian, Yuda melapor kepada tersangka dan tersangka menghampiri korban lalu terjadi perkelahian hingga korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada sebelah kiri. (ant/akm)
Discussion about this post