KALAMANTHANA, Sanggau – Ada-ada saja cara pelaku kejahatan memuluskan aksinya. Tapi, cara yang dilakukan SIL ini agak beda dengan yang pernah ada. Dia merekayasai kebakaran mobilnya dalam upaya menilap miliaran rupiah uang petani plasma.
Tapi, semulus-mulusnya skenario dibuat, selalu ada kesalahan-kesalahan yang kemudian menemukan kebenaran. Pihak Polres Sanggau, Kalimantan Barat, akhirnya berhasil mengungkap cara licik SIL mencoba “merampok” uang petani yang nilai totalnya mencapai Rp8,4 miliar.
Kejahatan ini bermula ketika mobil Fortuner nopol KB 761 D, yang dikemudikan SIL, terbakar. Saat itu, di dalam mobil ada uang Rp8,4 miliar milik Koperasi Unit Desa Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok.
Kapolres Sanggau, AKBP Dhoni Charles Go mengungkapkan kejadian berlangsung Senin (17/10/2016) menjelang siang. Saat itu, Polres Sanggau menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran mobil Fortuner nopol KB 761 D di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Sanggau langsung menurunkan Tim Reserse untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil olah TKP, polisi banyak menemukan kejanggalan. Di antaranya, mobil masih dalam kondisi baik, tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang menyebabkan kebakaran, abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar dan sebagainya.
Berdasarkan hal itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan dugaan awal bahwa kebakaran ini direkayasa. Akhirnya, polisi membawa SIL dan satu orang penumpang mobil bernama Jame Kisnodi, yang juga sebagai Sekretaris II Koperasi untuk diperiksa di Polres Sanggau.
Dari situ terungkap bahwa sebelumnya, SIL pada pukul 10.45 wita, mendapat tugas untuyk mencairkan uang petani TBS KUD Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok di Bank BRI Cabang Sanggau sebesar Rp 8,4 miliar. Uang itu milik 2.000 petani plasma.
Setelah mendapatkan uang, SIL dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam nopol KB 761 D, bertolak dari BRI Sanggau langsung menuju KUD Tutu Wuri Handayani. Sebelum menuju KUD, tersangka menjemput Jame Kisnodi, Sekretaris II Koperasi yang sehari-hari juga bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara di kantor Camat Meliau.
Dalam perjalanan di Desa Semuntai Kecamatan Mikok, SIL menghentikan kendaraannya. Kemudian keduanya turun dari mobil untuk buang air kecil. Saat itu, tersangka SIL masuk ke dalam mobil dan melihat dari dalam mobil, bagian jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan api dan asap tebal.
Api itu membakar uang milik KUD. Setelah itu, yang bersangkutan melapor kepada Polsek Mukok. Sesampainya di Polsek Mukok, di hadapan petugas dari Polsek Mukok, Ketua KUD menghitung sisa uang yang berada di mobil sebanyak Rp2,05 miliar masih dalam keadaan utuh. Ada pula uang Rp7,83 juta dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya Rp6 miliar lebih habis terbakar.
Berdasarkan olah TKP, Kapolsek merasa curiga dan meminta bantuan Polres untuk memback-up Polsek dalam mengungkap kasus tersebut.
Akhirnya, Senin malam sekitar pukul 23.00 dilakukan penggeledahan di rumah SIL di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas. Benar, di lokasi ini polisi menemukan uang sebesar Rp4,7 miliar yang disimpan di bawah tempat tidur.
Kemudian, ditemukan juga sepeda motor yang di dalam Joknya ditemukan uang Rp 100 juta. Selanjutnya, polisi menggeledah mobil milik Hadi Prawoto. Di dalam mobil ditemukan uang Rp100 juta dan satu unit Air Softgun.
Akhirnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut. (tbn/ik)
Discussion about this post