KALAMANTHANA, Sambas – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat, mengamankan tersangka Fai alias Rej. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Fai, warga Jalan Demang Akun, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Singkawang Utara ini, berawal dari laporan warga masyarakat. Laporan itu menyebutkan di sebuah ruko di Jalan Raya Dusun Penjulung, Desa Puringan, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Sambas kemudian membentuk tim kecil untuk membuktikan kebenaran informasi masyarakat dan hasilnya memang benar. Di lokasi tersebut sering berlangsung transaksi narkoba. Akhirnya tim langsung menangkap tersangka Fai berikut barang buktinya pada Minggu (16/10) malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 paket sabu seberat 8,34 gram, satu unit telepon seluler Samsung lipat warna hitam, satu unit sepeda motor KB 2728 S, satu buah tas orange.
Terhadap tersangka, dikenakan undang undang nomorn35 tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2).
Kabid Himas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW menjelaskan pihak kepolisian terus melakukan perang melawan narkoba. “Anggota supaya tidak ragu ragu menembak para bandar narkoba,” katanya.
Saat ini Indonesia sedang menghadapi musuh besar dan membahayakan generasi muda yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Negara kita sedang diserang dengan barang-barang yang dapat melemahkan generasi muda. Mulai dari gula rafinasi dan narkoba dari Malaysia. Negara tetangga sepertinya sengaja membiarkan barang-barang itu masuk ke wilayah kita. Oleh karenanya harus kita lawan dengan tidak mengkonsumsi barang-barang tersebut,” kata Suhadi. (tbn/ik)
Discussion about this post