KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Polsek Kapuas Barat mengamankan kelotok yang sarat dengan muatan kayu ilegal jenis merani yang tak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana mestinya di Kelurahan Mandomar, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (17/10) sekitar pukul 21.40 WIB.
Penangkapan kayu ilegal itu terjadi saat petugas Polsek Kapuas Barat melakukan patroli rutin di DAS Kapuas. Saat itu, petugas menemukan pelaku dan satu unit kelotok yang mengangkut olahan tanpa dokumen sehingga diamankan.
Polisi menahan AM dan menetapkannya sebagai tersangka. “Pada saat itu melintas sebuah kelotok yang mengangkut 2.281 keping kayu olahan jenis meranti dan 330 potong balok jenis meranti berbagai macam ukuran, setelah ditanyakan siapa pemilik kayu tersebut diakui milik tersangka AM. Kemudian petugas menanyakan surat-surat dokumen yang sah, namun tersangka tidak bisa menunjukannya,” ucap Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Arif Miftahul Huda menceritakan kronologis penangkapan kayu illegal tersebut.
Selanjutnya tersangka AM yang merupakan warga Desa Tamban Baru, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas dibawa ke Polsek Kapuas Barat tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan seputar kepemilikan serta asal kayu tersebut.
“Tersangka AM akan kita kenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar,” jelas Ipda Arif. (nad)
Discussion about this post