KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Permasalahan yang terjadi di PT Dwie Warna Karya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, seakan tak pernah habis. Belum lagi rampung beberapa persoalan sengketa lahan, sekarang muncul lagi masalah baru. Kali ini menyangkut tanah pekuburan warga.
Bagaimana tidak, tanpa seizin para pihak ahli waris dan dengan alasan masuk dalam izin arahan, mereka dengan membuldozer serta meratakan tanah pekuburan yang di dalamnya banyak nisan yang masih terpasang.
Sebagaimana Perda Kalteng nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan serta Adat istidat Dayak Kalimantan Tengah tentang tanah adat dan tanah rutas pada poin 24 sebenarnya sudah sangat jelas pelaku usaha wajib menjaga serta memelihara lingkungan hidup secara baik dan lestari serta menjaga dan menanggulangi kerusakan lingkungan hidup yang ada di sekitar lokasi dimana mereka beraktivitas.
Namun pada kenyataanya, sebagaimana yang disampaikan Sutoyo selaku ahli wali kubur yang mewakili kurang lebih 32 orang ahli kubur lainnya di Tosah, apa yang telah dilakukan PT DWK sungguh mengabaikan aturan itu.
“Coba saja bayangkan, bagaimana seandainya ada keluarga kita yang dikubur di situ diganggu. Apa yang telah dilakukan DWK, menurut kami, sangatlah tak manusiawi. Orang yang sudah mati saja diganggu. Kami sudah sejak tahun 2015 dengan beberapa ahli waris kubur telah melakukan protes, namun sampai detik ini tidak ada sama sekali mendapatkan perhatian,” kata Sutoyo, Rabu (19/10/2016).
Dijelaskannya, tanah pekuburan Tosah dengan luasan sekitar 4 ha yang terletak di antara muara Sungai Mangan tersebut adalah hibah dari Iyun Bangas. Di sana banyak warga yang menguburkan sanak keluarganya yang meninggal seperti warga dukuh Tosah dan Dukuh Panganan. dan letaknya persis di dekat sei Pari. Di lahan itulah, menurutnya, sekitar 3 ha sudah ditanami DWK dan tanpa ada pemberitahuan sama sekali.
Ditegaskanya hal ini juga sudah diketahui kepala desa sebelumnya Kornelis K Bangas, Ketua DAD Kecamatan Kapuas Hulu Milih Rambang, Ketua RT Desa Sei Hanyo Tanyan Macan, Ketua Pengurus Pekuburan Sutoyo serta Ketua MUI Kecamatan Kapuas Hulu H. Syaiful Bahri, Ketua Maki Unggak A Penyang, serta Ketua BPD Sei Hanyo Berli yang telah melakukan pengukuran secara langsung ke lokasi pekuburan.
“Sejak dirusak, dibuldozer, dan ditanami sawit oleh DWK, sebenarnya kami tak meminta macam-macam. Hanya ada tanggung jawab pihak perusahaan. Namun sejak 2015 sampai sekarang dengan berdalih macam-macam, tak ada juga. Hal ini membuat seluruh ahli waris pada pekuburan tersebut mulai berang. Rencananya kalau sampai akhir tahun tak ada realsisasi, seluruh ahli waris akan merampas kembali lahan tersebut dengan disertai mencabut sleuruh tanaman sawit yang sudah ditanam,” tegasnya.
Manajer kebun DWK, Sazali, ketika dikonfirmasi lewat telepon, menyebutkan tentang masalah tersebut merupakan kewenangan legal perusahaannya di Jakarta. “Kalau mau mempertanyakan, silahkan hubungi legal di Jakarta,” katanya. Tapi, saat ditanya siapa yang bisa dihubungi, dia tak memberikan nomor kontaknya. (nad)
Discussion about this post