KALAMANTHANA, Tenggarong – Orang tua mana yang tidak shock ketika mendengar putrinya jadi korban perkosaan. Apalagi sang putri masih berusia 12 tahun dan diperkosa tetangga lagi. Tak pelak, orang tua Sa pun langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Itulah yang terjadi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas Polsek Tenggarong Seberang yang mendapat laporan, segera beraksi. Dalam waktu yang tidak lama, petugas meringkus pelaku di kediamannya.
Siapa tersangka pelaku? Dia adalah Salu Tabalu. Kakek yang sudah berusia 51 tahun itu adalah tetangga Sa, korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD itu. Dia yang menyekap dan kemudian memperkosa Sa di sebuah gubuk di tengah sawah di Desa Loa Pari pada Minggu (16/10) sekitar pukul 10.20 Wita itu.
“Kejadian bermula ketika korban dan seorang rekan sebayanya hendak pulang ke rumah. Di tengah jalan, keduanya mampir untuk memetik jambu. Korban memanjat pohon, sementara temannya menunggu di bawah. Saat korban asyik memetik jambu, tiba-tiba temannya sudah tak ada,” sebut Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Fadillah Zulkarnaen.
Begitu korban turun, di bawah pohon sudah menunggu Salu. Pelaku langsung menyekap korban, membawanya ke sebuah gubuk di tengah sawah. Di gubuk itulah Salu melakukan aksi bejatnya, menyetubuhi korban hingga dua kali.
Sa tak berani melakukan perlawanan karena berada di bawah ancaman pelaku. Seperti biasa, Salu juga mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Tapi, setelah lepas dari cengkeraman kakek bejat itu, ketakutan Sa menjadi hilang. Dia memberanikan diri menceritakan apa yang dia alami kepada orang tuanya. Inilah yang membuat dunia seakan hendak runtuh bagi orang tuanya sehingga langsung melaporkan ke Mapolsek Tenggarong Seberang.
“Pelaku sudah kita tahan dan disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambah Fadillah. Sa sendiri sudah menjalani visum untuk melengkapi alat bukti. (tnk/ik)
Discussion about this post