KALAMANTHANA, Berau – Kerjanya serabutan kalau tak mau dibilang pengangguran. Tapi, soal merayu wanita, Md (22) jagonya. Tapi, akibat rayuan itu pula kini dia kini mendekam di ruang tahanan Polres Berau. Apa pasal?
Orang tua En melaporkannya ke Polres Berau. Rupanya, Md, warga Kecamatan Tanjung Redeb itu bukan hanya merayu En, melainkan juga menggaulinya. Padahal, En masih berusia 15 tahun.
Kapolres Berau, AKBP Handoko, melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa yang didampingi Kanit PPA, Aiptu Zaenal Arifin, menyebutkan kejadian itu berawal dari perkenalan Md dengan En, warga Kecamatan Gunung Tabur itu melalui media sosial. Setelah beberapa bulan berkenalan, korban kabur dari rumah dan ternyata ditemukan bersama pelaku di Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam pengakuannya, Md menyatakan dirinya melakukan itu hanya dengan rayuan. Dia tidak mengiming-imingi korban dengan apa-apa. Hanya, dia memberi makan En selama berada bersamanya itu.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Handoko.
Dia menyebutkan kekerasan seksual terhadap anak-anak kerap terjadi belakangan ini berawal dari dunia maya. “Karena itu, kami mengharapkan kepada orang tua dapat mengawasi anak-anaknya dalam bermain sosmed,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan. (tnk/ik)
Discussion about this post