KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan akibat rasionalisasi anggaran pemerintah pusat berdasarkan Perpres 66/2016 yang merupakan perubahan dari Perpres 137 tahun 2015 tentang rasionalisasi.
Terpotongnya alokasi dana desa (ADD) ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Sebab, rasionalisasi tersebut mengakibatkan perubahan pada perencanaan pembangunan yang sudah direncanakan.
Kepala BPMD Kabupaten Kapuas I Made Sumartha melalui Kabid Pemdes Jhon Pita Kadang menjelaskan, mendasari Perpres RI no 66 tahu 2016 tentang rasionalisasi anggaran tahun anggaran 2016 yang berdampak pada pengurangan pagu anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016.
Dan sementara peraturan Bupati (perbup) kapuas tentang tentang besaran raisonalisasi ini maka diminta mensosialisasikan dan menginformasikan kepada pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Ada sejumlah hal penting yang patut diperhatikan, antara lain bagi desa yang akan melakukan pengusulan pencairan ADD baik tahap II maupun tahap III tahun anggaran 2016 agar segera melakukan perubahan ABDdes dengan menyesuaikan besaran pagu ADD setelah adanya perubahan APBDdes dengan menyesuaikan besaran pagu ADD setelah adanya rasionalisasi anggaran.
Kedua pemerintah desa dalam hal melakukan perubahan APBDdesa harus melakukan musyawarah dengan persetujuan dari Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang tertuang dalam keputusan kesepakatan bersama dan berita acara perubahan APBDdes.
Dikatakan perubahan APBDdes ini diikuti dengan perubahan aplikasi APBDdes, oleh karena itu desa harus melampirkan surat pengantar dari camat yang ditujukan kepada bagian keungan Setda Kabupaten Kapuas untuk dilakukan perubahan aplikasi APBDdes tahun anggaran 2016.
“Kami berharap para kades dapat memanfaatkan dan merencanakan sebaik mungkin terkait penggunaan anggaran setelah dirasionalisasi,” ujar Jhon Pita.
Kisaran pemotongan anggaran perdesanya berkisar antara Rp25-31 juta. Memang pemotongan tidak banyak, namun cukup dirasakan. (nad)
Discussion about this post