KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar menyampaikan sambutan pada paripurna penyampaian pandangan umum Pansus OPD tentang pembentukan susunan perangkat daerah di kabupaten tersebut, Kamis (27/10/2016).
Yusran Aspar mengatakan, secara umum perangkat daerah yang telah disepakati berdasarkan tipologi pemetaan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah untuk Kabupaten PPU, dalam rangka melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah, adalah sebanyak 21 dinas dengan rincian dinas Tipe A sebanyak 5 OPD, dinas tipe B sebanyak 11 OPD, dan dinas tipe C sebanyak 5 OPD.
Sedangkan unsur penunjang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berbentuk badan sebanyak 3 OPD, yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan dengan tipe C; Badan Keuangan dengan tipe A, dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan dengan tipe A.
Selain itu, untuk melaksanakan fungsi sekretariat daerah yang merupakan unsur staf, diwadahi dalam bentuk Sekretariat Daerah dengan tipe A. Sedangkan untuk pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD lanjutnya, diwadahi dalam bentuk Sekretariat DPRD dengan tipe C.
Dalam rangka mendukung unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diwadahi dalam bentuk Inspektorat dengan tipe B.
“Dari perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP 18 Tahun 2016, terdapat beberapa perangkat daerah yang ditingkatkan statusnya menjadi dinas, ada yang dirasionaliasi, ada yang dipecah menjadi beberapa dinas dan ada beberapa yang dilakukan penggabungan dari dua atau lebih,” katanya.
Perangkat daerah yang ditingkatkan statusnya antara lain Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Sementara itu pada rapat paripurna tentang nota keuangan perubahan pendapatan APBD 2016, Yusran Aspar dalam sambutannya menyampaikan penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini, merupakan sub sistem dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2016, dapat disesuaikan dengan kondisi kekinian, terutama penyesuaian terhadap target pendapatan dan penerimaan serta rencana belanja pemerintah daerah.
Target Pendapatan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2016, lanjutnya setelah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2016 dan penambahan dari kurang bayar dana bagi hasil SDM, dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan dana kapitasi, sehingga pendapatan dalam perubahan ini menjadi sebesar Rp 1,269 triliun lebih, terdapat penurunan sebesar Rp155,69 miliar lebih atau 10,92% bila dibandingkan dengan target pendapatan dalam APBD Murni sebesar Rp1,425 triliun lebih. Penurunan pendapatan tersebut, merupakan akumulasi dari pengurangan dan penambahan dari tiga jenis pendapatan daerah.
“Belanja secara keseluruhan direncanakan Rp1,257 triliyun lebih, berkurang sebesar Rp235,74 miliar lebih atau sebesar 15,78% dari APBD Murni sebesar Rp 1,49 triliun,” jelasnya.
Realisasi pendapatan tahun 2015 sebesar Rp1,27 triliun lebih dengan rincian pendapatan asli Daerah sebesar Rp65,56 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,21 triliun lebih. Realisasi Belanja Daerah Tahun 2015 sebesar Rp1,39 triliun lebih sehingga terjadi defisit sebesar Rp114,86 miliar lebih.
Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2015 sebesar Rp156,46 miliar lebih, berupa sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya. Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun 2015 sebesar Rp17 miliar, berupa penyertaan modal ke Bank Kaltim. Pembiayaan Neto Tahun 2015 sebesar Rp139,46 miliar lebih. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) Tahun 2015 sebesar Rp24,59 miliar lebih. (hr)
Discussion about this post