KALAMANTHANA, Sukamara – Penantian panjang ratusan orang ini akhirnya mencapai ujungnya juga. Mereka, 153 orang, diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
Adalah Bupati Ahmad Dirman yang melantik dan mengambil sumpah janji PNS baru ini di aula kantor bupati, Rabu (2/11/2016). Para PNS ini ditempatkan di sejumlah dinas, badan, kantor, dan unit kerja lainnya, termasuk guru.
Bupati Ahmad Dirman mengatakan pengambilan sumpah 153 PNS baru ini merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya adalah pasal 3 di mana setiap PNS wajib mengucapkan sumpah dan janji.
“Sumpah dan janji PNS tidak hanya sebatas janji pegawai yang diucapkan sebagai komitmen, tetapi memiliki poin yang krusial yakni bertujuan untuk menjaga martabat. Artinya PNS berkewajiban untuk bertingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum dan etika yang berlaku. Dengan menjaga martabat institusi, pegawai diharapkan tidak akan terjebak ke dalam tindakan atau perbuatan melanggar hukum maupun perbuatan lain yang mencemarkan nama baik institusi maupun pemerintah,” kata Dirman.
Ia melanjutkan, pegawai diharapkan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari pada kepentingan sendiri maupun golongan. PNS selayaknya memiliki kesadaran bahwa mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Baik bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat.
“Menyangkut janji PNS dituntut untuk berlaku jujur, tertib, cermat dan bersemangat pada saat bekerja untuk kepentingan negara. Konsekuensi dari janji itu, maka seorang PNS dituntut mempersiapkan diri untuk senantiasa belajar dan meningkatkan pengetahuan serta memberikan pelayaanan Yang baik bagi masyarakat ,” ujar Dirman. (jep)
Discussion about this post