KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar secara resmi melakukan penandatanganan berita acara penyerahan personil dari Kabupaten PPU kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 404 orang PNS PPU kini berstatus sebagai PNS Provinsi Kaltim.
Adapun ke-404 PNS tersebut terdiri dari tenaga pengajar/guru sebanyak 345 orang, Dinas Kehutanan sebanyak 21 orang, pengawas listrik 4 orang, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) sebanyak 1 orang, Dinas Pertambangan 15 orang, penyuluh KB sebanyak 14 orang, dan penyuluh perikanan sebanyak 3 orang.
Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Ketua DPRD PPU Nanang Alie, Sekretaris Daerah PPU Tohar dan sejumlah kepala daerah di lingkaungan kabupaten/kota se- Kaltim dan Kaltara.
Usai kegiatan ini, Bupati Yusran Aspar mengungkapkan meski mengaku berat melepaskan sejumlah PNS Pemerintah Kabupaten PPU kepada Pemprov Kaltim, mantan Anggota DPR RI ini mengatakan tetap mengikuti prosedur dan melaksanakan penyerahan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumentasi (P3D) kepada Pemprov Kaltim.
“Meskipun penyerahan ini cukup berat, mungkin karena masih banyak dari pegawai-pegawai kita yang memikirkan ingin tetap mengabdi di PPU, namun secara aturan harus pindah ke Provinsi dan merupakan kewenangan dan aturan, maka ini harus kita laksanakan,” ungkap Yusran.
Dikatakan Yusran Aspar, apa yang dilakukan oleh pemkab PPU ini merupakan bentuk sikap pemerintah daerah dalam mengikuti amanah UU. Dia menjelaskan bahwa Pemkab PPU telah melakukan penyerahan sesuai dengan peraturan. Semua itu dilakukan agar nantinya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Seluruh PNS yang memang menjadi hak Pemprov Kaltim diserahkan sesuai dengan amanah UU yang berlaku.
Sementara dalam kesempatan itu Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam sambutannya menegaskan, dengan dilaksanakannya penyerahan sejumlah aset dan personel dari kabupaten/kota kepada Pemprov tersebut otomatis yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, kini menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim.
“Sesuai amanat tersebut, pengalihan urusan dari kabupaten/kota ke Provinsi dan Kementerian dapat dilaksanakan. Semoga dengan pengalihan atau penyerahan aset ini akan terjalin komunikasi yang baik antara Pemprov Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten/kota se-Kaltim,” jelasnya. (hr)
Discussion about this post