KALAMANTHANA, Penajam – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menyerahkan kartu asuransi nelayan sebagai bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan kepada nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pada tahap pertama DKP PPU akan menyalurkan sebanyak 327 kartu asuransi nelayan.
“Pada tahap pertama ini kami akan menyalurkan 327 kartu nelayan dan kami berharap dalam waktu dekat akan merealisasikan kepada para nelayan yang menjadi haknya,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan PPU, Ahmad Usman kepada KALAMANTHANA, Senin (14/11/2016).
Asuransi nelayan tersebut merupakan program nasional yang diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada para nelayan selama bekerja sehingga mereka semakin termotivasi dalam mengoptimalkan potensi sektor kelautan di daerah Kabupaten PPU.
Pada tahun 2016, kata Usman, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan perusahaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo memberikan bantuan asuransi kepada 1.000 nelayan di PPU yang terdaftar dalam gabungan kelompok nelayan yang telah mendapatkan kartu identitas nelayan.
“Pada tahap awal memang baru 327 kartu asuransi yang sudah kami terima dari KKP dan akan kami salurkan dalam waktu dekat ini, namun kedepan kami harap semua bisa segera direalisasikan,” tambahnya.
Menurut Ahmad Usman, program nasional tersebut akan sangat membantu nelayan meskipun bantuan yang diberikan pemerintah tersebut hanya sebatas pembayaran premi iuaran pada tahun pertama sebesar 175 ribu rupiah.
“Asuransi nelayan yang di berikan KKP kepada nelayan berlaku selama satu tahun diterbitkan dan bantuan gratis itu bisa langsung di gunakan nelayan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja, baik laut maupun darat, dan kami harap dengan bantuan asuransi, seluruh nelayan di Kabupaten PPU dapat lebih merasa tenang dalam menjalankan aktivitasnya, dan giat bekerja mencari ikan di laut,” katanya.
Adapun rincian polis santunan nelayan ada di balik kartu nelayan tersebut PT Jasindo akan memberikan ganti rugi kepada nelayan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan Rp200 juta kepada kematian, maksimal Rp100 juta cacat tetap dan biaya pengobatan Rp20 juta. Sementara santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta kematian termasuk kematian akibat selain kecelakaan (kematian alami), Rp100 juta maksimal cacat tetap dan biaya pengobatan Rp20 juta rupiah maksimal.
“Semua rincian polis asuransi kartu nelayan ada di balik kartu nelayan tersebut,termasuk hal yang perlu dilakukan saat mengalami kecelakaan,” tutur Ahmad Usman. (hr)
Discussion about this post