KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pasca musibah korsleting kabel SR yang mengakibatkan diamputasinya kedua tangan Sulaiman bin Mathadi (27 tahun), warga Tran Kalimantan KM 14 Handel Kaderi RT 15 Desa Anjir Serapat Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, istrinya melaporkan ke Kapolres Kapuas.
Adanya pengaduan ini dibenarkan penasehat hukum korban, Imam Sarbini, melalui surat formal pengaduan. “Nasib korban tidak jelas masa depanya, sementara pihak yang lalai tidak ada sama sekali perhatiannya,” ucap Iman Sarbini di Kuala Kapuas, Selasa (15/11).
Pengaduan atas nama Sulaiman bin Mathadi diwakili istrinya yaitu Hatmah binti Hairullah. Sebagai teradu atau terlapor adalah Muhammad Rohim, Manager Area PT PLN Cabang Kuala Kapuas (teradu I) dan Kepala Desa Anjir Serapat Timur, Apriansyah sebagai Teradu II.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada 5 Oktober lalu sekitar jam 16.30 WIB. Sulaiman saat itu bekerja memasang atap seng pada bangunan musala di Desa Anjir Serapat KM 13,5.
Posisi musala tepat di tengah antara tiang PLN mengaitkan kabel SR yang menjulur rendah terdapat penyangga kabel dari tiang kayu galam. Tiba-tiba, penyangga dari kayu galam tersebut terlepas dan kabel SR langsung mengenai korban yang asik bekerja di atas atap seng musala tersebut.
Secara spontan kedua tanganya mencangkam kabel SR tersebut, dan terjatuh. Akibatnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pengobatan tersebut diduga belum maksimal sehingga terjadilah pembusukan pada kedua lenganya Sulaiman. “Keluarga sepakat untuk melakukan amputasi pada lengan yang membusuk,” kisah Imam.
Sulaiman kembali dimasukan ke Rumah Sakit Kapuas untuk dilakukan amputasi pada lengan kiri hingga siku sedangan pada lengan kanan diamputasi hingga mendekati bahu. “Istri korban selalu pengadu, mempolisikan kedua teradu tersebut,” ungkap Imam. (nad)
Discussion about this post