Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Terpikat Untung Besar, Suami-Istri dari Baamang Tertangkap Simpan Ribuan Zenith

15 November 2016 - 17:37
0

KALAMANTHANA, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap Rjl (32) dan DW (37), suami istri yang menyimpan narkoba berupa 32.200 butir carnophen atau zenith.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan di mobil dan tempat tinggal mereka,” kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Selasa (15/11/2016).

Hendra didampingi Wakapolres Kompol Bronto Budiyono, Kepala Bagian Operasional AKP Muhammad Ali Akbar dan Kepala Satuan Resnarkoba AKP Wahyu Edi Priyanto.

Suami-istri itu ditangkap pada Senin (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya tak bisa mengelak setelah polisi menemukan barang bukti, apalagi dengan jumlah yang sangat besar.

Awalnya petugas mengamankan mereka di Jalan Christopel Mihing Gang Tri Putra Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan menemukan satu kardus zenith di dalam mobil.

Penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah barak kontrakan di Jalan Mang Johan Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang dan ditemukan zenith dalam jumlah lebih banyak.

Setelah dihitung, total zenith yang ditemukan sebanyak 32.200 butir. Barang tersebut diduga dipasok oleh seseorang di Banjarmasin yang kini dalam pengejaran.

“Keduanya akan dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup,” tegas Hendra.

Rjl dan DW mengaku mendistribusikan obat yang dilarang dijual bebas itu kepada pelanggan mereka dan transaksinya cukup tinggi. “Permintaan memang cukup tinggi. Kami juga baru saja melakukan ini,” kilah Rjl.

Sementara itu, DW mengaku baru bebas dari penjara pada akhir 2015 karena kasus yang sama. Dia mengaku kembali menggeluti bisnis terlarang itu karena tergiur keuntungan besar.

Namun, akibat perbuatan itu, dia kembali dijebloskan ke penjara dan harus berpisah dengan enam anak dari tiga kali pernikahannya sebelum menikah dengan Rjl.

Hendra meminta seluruh masyarakat untuk peduli dan ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui ada transaksi narkoba, masyarakat diminta secepatnya melaporkan ke polisi supaya pelakunya cepat ditangkap. (ant/akm)

Tags: carnophendwkotimnarkobapolresrjlzenith
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Meri Minta Hargai Perbedaan dalam Kemajemukan

Meri Minta Hargai Perbedaan dalam Kemajemukan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID