KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus yang dialami Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyita perhatian masyarakat Tanah Air, termasuk warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Apa tanggapan mereka?
“Saya mengapresiasi tugas kepolisian dalam penanganan kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok. Hal ini diharapkan jadi pembelajaran kepada kita semua agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan hal-hal yang sensitif,” kata Subandi, salah seorang warga Muara Teweh kepada KALAMANTHANA, Rabu (16/11/2016).
Dia berharap isu-isu seputar agama tidaklah patut dijadikan komoditas. Hal tersebut bisa berdampak pada kerukunan antar umat beragama. “Kalau kampanye, ya bicara program, visi-misi saja. Jangan ke masalah agama, bisa runyam,” papar Bandi.
Di tempat terpisah, Presiden BEM dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Barito Utara, Saleh Purwanto menyampaikan bahwa hal ini terkait dengan deklarasi yang dibacakan pada apel kebhinnekaan dan deklarasi bersama cinta damai sehari sebelumnya.
“Kami segenap masyarakat Barut dengan semangat persatuan dan kesatuan, berjanji setia mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dasar bernegara dan berbangsa, mewujudkan kedamaian, menjaga keutuhan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegas Saleh.
Seperti kita ketahui, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Ahok resmi menjadi tersangka dala kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
“Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama,” katanya di Mabes Polri.
Kabareskrim menyebutkan dalam waktu sesegara mungkin, pihaknya akan mengeluarkan surat penetapan peningkatan status Ahok ke penyidikan. Dia pun membantah bahwa penetapan status Ahok ini karena tekanan dari publik.
Kemarin, Selasa (15/11/2016) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan keputusan ini adalah murni bentuk profesionalisme penyidik Mabes Polri. “Keputusan ini bukan karena perintah atasan atau apa,” katanya. (atr)
Discussion about this post