KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pihak Sulaiman bin Mathadi bersikeras melaporkan PT PLN Cabang Kapuas ke Polres. Tapi, PLN pun punya alasan membela diri. Apa kata mereka?
Kubu PLN menyatakan kalau dilihat dari luka bakar yang dialami Sulaiman, maka itu bukanlah karena kesetrum kabel SR. Menurut mereka, Sulaiman mengalami luka karena kabel tegangan menengah.
“Pasalnya setelah terjadi kejadian tersebut, petugas PLN di kantor jaga Anjir langsung menuju tempat kejadian perkara dan memegang SR yang dicurigai penyebab kesetrum di hadapan teman-teman korban. (Petugas) aman saja tuh,” papar Manajer Pelayanan PLN Kapuas, Anwari kepada KALAMANTHANA, Kamis (17/11/2016).
Dikatakan, saat itu yang bekerja tidak melapor ke PLN setempat, sehingga tidak dilakukan pemadaman. Andai saja para pekerja itu melapor, kemungkinan tidak terjadi musibah tersebut karena dilakukan pemadaman.
Dalam hal ini PLN juga sudah proaktif untuk melakukan pertemuan damai dengan pihak korban yang disaksikan oleh camat dan kapolsek setempat.
“Yang jelas dalam hal ini yang bersalah atau lalai bukan pihak PLN karena korban tidak melapor sebelum melakukan pekerjaan,” ucap Anwari.
Menanggapi soal gugatan pihak korban, Ansari mengatakan kalau korban melalukan gugatan secara hukum itu sah-sah saja. Yang jelas pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami siap menghadapi gugatan korban. Kami punya argumen untuk mempertahankan kebenaran yang terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, dukungan untuk Sulaiman terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari LBH Sikatni. Mereka tergergak memberikan bantuan hukum yang diajukan korban beserta keluarganya itu.
“Setidaknya pihak PLN bertanggung jawablah terhadap korban, apalagi melihat kondisi korban yang harus menderita seumur hidup karena kedua tanganya diamputasi akibat adanya jaringan kabel PLN yang terkesan sudah sekian lama tak terpasang dengan semestinya,” kata Imam Sarbini dari LBH Sikatni, Kamis(17/11/2016).
Sebagaimana laporan polisi yang telah disampaikan istri korban selaku pemberi kuasa kepada pihaknya, bersama Anwar Firdaus dan William Than Sigai, Imam Sarbini rencananya akan diambil sumpah janji pada 22 November 2016 mendatang di Pengadilan Tinggi Palangkaraya guna melakukan pendampingan terhadap pihak korban dalam mendapat bantuan dalam rangka menegakkan haknya sebagai korban yang diduga atas kelalaian pihak PT PLN Cabang Kapuas dan Kepala Desa Anjir Serapat Timur.
“Sudah ada pengaduan pidana secara tertulis ke pihak aparat Polres Kapuas. Selanjutnya kami menyalurkan kehendak dari keluarga korban untuk mengajukan gugatan secara perdata ke PN Kuala Kapuas untuk menuntut ganti kerugian secara materiil dan inmateriil kepada pihak yang kami anggap bertanggung jawab, yakni PT PLN dan Kades tersebut,” ujar Imam. (nad)
Discussion about this post