KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepala Desa Tamban Baru, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Husaini, memberhentikan tiga perangkat desanya. Tak puas, ketiganya pun melawan. Seperti apa bentuk perlawanannya?
Tak tanggung-tanggung, ketiga perangkat desa itu bahkan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ketiganya, Suriyansyah, Fahrul Raji, dan Niliti Mahriany, mengaku kecewa dan karena itu mereka berupaya mencari keadilan.
“Kami keberatan atas pemberhentian ini. Sebab, pemberhentian yang dilakukan oleh Kades Husaini tidak berdasar dan sepihak. Masak kami diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas,” ucap Suriansyah Sabtu (19/11/2016).
Sesuai dengan Permendagri 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri no 84 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), harus ada perda terlebih dulu baru bisa diterapkan. Perda tersebut paling lambat harus ada pada Januari 2017, tapi sampai kini belum dibuat sehingga Permendagri tersebut belum bisa diberlakukan.
Adapun perangkat desa, berdasarkan peraturan tersebut, diberhentikan oleh kepala desa dengan persetujuan camat setempat, dengan alasan berhalangan tetap, usia sudah sampai 60 tahun, atau jadi terpidana.
Dalam Permendagri no 84 yang mengatur tentang bentuk dan jenis desa di mana desa swasembada wajib memilili tiga urusan dan tiga seksi sehingga jumlah perangkat berjumlah tujuh orang, termasuk sekretaris desanya. Untuk desa swakarya, dapat memiliki tiga urusan dan tiga seksi, desa swadaya memiliki dua urusan dan dua seksi, dengan jumlah komposisi perangkat lima orang, termasuk sekdesnya.
“Klasifikasi jenis desa yang dimaksud ditentukan berdasarkan peraturan perundangan,” papar Kepala BPMD Kapuas, I Mades Sumartha melalui Kabid Pemdes Jhon Pita Kadang. (nad)
Discussion about this post