KALAMANTHANA, Banjarmasin – Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, menangkap dan mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap korban yang juga ibu rumah tangga.
“Saat pelaku diamankan di kantong celananya ditemukan satu keping pil zenith, diduga pelaku di bawah pengaruh obat berbahaya,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu (23/11/2016).
Dia mengatakan, kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku bernama Hafid Siraji (30) buruh harian, warga Jalan AMD Komp. Buana Permai Blok A Banjarmasin Utara, terjadi pada Senin (21/11) malam, sekitar pukul 21.30 WITA. Aksi pemerkosaan seorang ibu rumah tangga itu terjadi di Jalan Alalak Selatan RT04 Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding dapur, kemudian mengambil pisau dapur milik korban. Pada saat itu korban sedang tidur di kamar bersama anaknya yang masih berumur dua tahun. Ketika korban terbangun pelaku sudah berada di samping korban sambil mengancam dengan senjata tajam jenis pisau dapur.
Dengan ancaman tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim. Setelah pelaku puas memperkosa korban, pelaku langsung kabur melarikan diri.
Atas kejadian itu suami korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi dan pada Selasa (22/11) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku berhasil diamankan.
“Hafid sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Hafid kemungkinan akan dijerat pasal 285 KUHP Tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/akm)
Discussion about this post