KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tiga perangkat desa Tamban Baru Tengah yang dipecat sepihak oleh Kepala Desa Husaini mengadu nasibnya kepada Kepala BPMD I Made Sumartha untuk meminta kejelasan terkait persoalan yang mereka hadapi.
Fahrul Raji, salah salah seorang perangkat yang dipecat, mengatakan masa jabatannya sebagai perangkat desa berakhir pada Desember 2015. Namun cara kades memecat yang dinilai sepihak itu yang membuat dirinya keberatan.
“Saya tidak keberatan dengan pemecatan yang dilakukan, namun caranya yang membuat saya kecewa. Pemecatan yang dilakukan saya nilai sepihak,” ujar Fahrul di Kuala Kapuas, Senin (28/1/2016).
Dikatakan, seharusnya Kades Husaini melakukan pemanggilan terlebih dulu terhadap semua perangkat yang diberhentikan. Jadi, tidak serta merta menggantinya dengan orang lain.
Apalagi, tambah Fahrul, dalam aturan jelas diatur, kades tidak dapat memberhentikan perangkatnya sebelum ada perdanya, kendati masa jabatan sudah habis.
Fahrul juga menyampaikan berbagai persoalan yqng ada di desanya, di antaranya masalah umur perangkat desa yang diangkat, ada yang kelebihan umur dan ada yang kurang umurnya jika dilihat aturannya.
Terpisah Kepala BPMD I Mades Sumartha menjelaskan jika masa masa jabatan perangkat desa sudah berakhir, itu menjadi kewenangan kades terpilih untuk menggantinya. “Jika masa jabatan perangkat desa sudah berkahir, itu menjadi kewenangan kades untuk menggantinya dengan orang lain,” papar Sumartha. (nad)
Discussion about this post