KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tahun depan, 53 desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bakal menggelar Pilkades serentak. Ada perubahan regulasi kali ini, yakni menyangkut jumlah maksimal peserta Pilkades.
jumlah maksimal pasangan calon yang dapat maju dalam Pilkades 2017 adalah sebanyak lima calon saja. Bila jumlah calon melebihi dari lima orang, maka panitia desa wajib menyelesaikannya sendiri.
Berbeda dengan pelaksanaan Pilkdes tahap pertama, dimana bila ada calon lebih dari lima orang harus diselesaikan di kabupaten.
Kepala BPMD Kabupaten Kapuas, I Mades Sumartha menjelaskan pada Perbup pelaksanaan pilkades tahap pertama, memang terdapat banyak kelemahan sehingga membuka ruang untuk pasangan calon melakukan gugatan.
“Untuk itu, kami akan merevisi perbup tersebut sehingga pada pelaksanaan pilkades tahap kedua ini tidak ada lagi yang namanya gugatan,” ucap Sumartha, Selasa (29/11) di Kuala Kapuas.
Sumartha juga meluruskan informasi terkait jumlah anggaran pilkades tahap kedua ini, yakni sekitar Rp500-900 juta saja. Itu berarti hanya separo dari anggaran pilkades tahap pertama yang mencapai Rp1,8 miliar.
Di samping itu jika terjadi sengketa dalam pilakades serentak ini nantinya cukup diselesaikan di desa dengan bantuan camat setempat, kemudian camat merekomendasikan untuk dilantik.
“Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi yang namanya gugatan terjadi seperti pada pilkades tahap pertama dimana mayoritas sengketa pilkades dibawa di keranah hukum dan hal ini membuar repot dan menyita banyak waktu terbuang,” tandas Sumartha. (nad)
Discussion about this post