KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya merilis penangkapan Helmiyadi alias Imi, bandar besar narkoba di Muara Teweh. Bagaimana kronologisnya?
Dalam jumpa persnya, Kapolres Barito Utara AKBP Roy Sihombing yang didampingi Wakapolres Komisaris Witdiardi dan Kasat Narkoba AKP Tugio di aula serba guna Anggrawina Jagratara menyampaikan kronoligis penangkapan tersebut, Kamis (1/2/2016).
“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka Helmiyadi alias Imi yang beralamat di jalan Permata Hijau VI Rt 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sering terjadi peredaran obat zenith carnophen yang tidak boleh diedarkan lagi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa di tempat tersebut memang ada tindak pidana bidang kesehatan,” ujar Roy.
Adapun barang bukti yang telah berhasil di amankan sebanyak 25.400 pil zenith carnophen, satu buah buku catatan, satu tas berwarna hitam, satu unit telepon genggam, dan uang sebanyak Rp18 juta.
Kepada tersangka pasal yang dikenakan yaitu pasal 197 jo 196 Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (atr)
Discussion about this post