KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kesuksesan jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang menggulung bandar besar narkoba dengan barang bukti ribuan butir pil setan zenith carnophen mendapat apresiasi dari DPRD setempat.
“Dengan tertangkapnya pengedar zenith di kota Muara Teweh, saya mengapresiasi kinerja Polres Barito Utara dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di Barito Utara yang begitu marak. Saat ini pemakaian narkoba di kalangan pelajar maupun remaja di Barito Utara sangat memprihatinkan. Walaupun kerja dari aparat kepolisian sudah maksimal, masyarakat secara diam-diam tetap mengedarkan narkotik yang sulit untuk dicegah dan ditanggulangi,” papar Cecep, panggilan akrabnya.
Politisi Partai Amana Nasional yang akrab dengan wartawan ini menegaskan sebagai anggota DPRD, dia menyarankan peran serta masyarakat mengimbau untuk melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi kegiatan yang mencurigakan, baik itu transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba.
Diharapkannya agar pemerintah dan petugas kepolisian secara rutin mengadakan sosialisasi kepada remaja dan pelajar untuk memberikan arahan tentang bahaya narkoba. Peran penting orang tua juga perlu waspada dan mengetahui serta mengawasi akan tanda-tanda pada anak anaknya bila ada perilaku yang tidak wajar.
Seperti di beritakan sebelumnya Polres Barut berhasil mengulung bandar besar pengedar narkoba jenis pil zenith carnophen. Helmiyadi alias Imi, warga Jalan Permata Hijau VI RT 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, diringkus polisi dan disangkakan melakukan tindak pidana bidang kesehatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 25.400 butir pil zenith carnophen, satu buah buku catatan, satu tas berwarna Hitam, satu unit telepon genggam, uang sebanyak Rp18 juta.
Kepada bandar besar itu pasal yang disangkakan yaitu pasal 197 jo 196 Undang-undang No 36Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp1,5 miliar. (atr)
Discussion about this post