KALAMANTHANA, Penajam – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikukuhkan langsung Bupati Yusran Aspar di ruang Rupat Catur Prasetya Mapolres PPU, Kamis (1/12/2016).
Wakapolres PPU Kompol Nina Ike Herawati diberi kepercayaan menjadi ketua pelaksana Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten PPU. Saber Pungli terdiri dari Kajari, Polres PPU, Pemda Kabupaten PPU serta Kodim 0913/PPU.
Nina saat dikonfirmasi pasca pengukuhan mengatakan upaya dan pelaksanaan ke depan akan melakukan program pencegahan atau sosialisasi kepada masing-masing institusi karena tim ini sudah dibentuk di masing-masing Institusi sehingga mengedepakan upaya pencegahan.
“Sasaran utamanya, kita mengatisipasi kepada anggota khususnya di ranah pelayanan publik sesuai SOP. Nanti jika ada temuan, kita akan tindak lanjuti melalui penindakan dari pokja. Ke depannya pokja pendindakan itu sendiri,” kata Nina.
Sementara ini target belum ada karena Satgas Saber Pungli ini baru dibentuk sehingga ke depan masih mensosialisasikan terlebih dahulu. Upaya nantinya akan dibuat call center untuk pelayanan masyarakat terkait laporan-laporan.
“Ke depannya nanti, khususnya untuk pelabuhan klotok, ini kan ada pokja intelijen. Ketika penyelidikan itu memang sudah A1, kita akan kedepankan fungsi dari kelompok kerja penindakan itu sendiri. Kalaupun itu tertangkap dalam hal operasi tangkap tangan, hal itu tentu kita akan tidak lanjuti dan kita akan proses,” tambahnya.
Sementera untuk penangkapan dalam hal terbuka atau tertutup, menurut Nina, akan menginformasikan melalui media, minimal pihaknya bisa memberitahukan kepada masyarakat karena ini ada sebab dan akibatnya. Sebab dan akibat itu melihat dari mayarakatnya itu terkait dengan hukum itu sendiri. Jadi ketika masyarakat sudah sadar hukum, tentunya akan mengetahui apa saja konsekuensi yang nantinya akan diterima, baik dari petugas yang melaksanakan pelayanan maupun masyarakat itu sendiri.
“Sanksi yang disiapkan jika ada temuan tertangkap tangan pastinya berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden nomor 87 tahun 2016. Sementara kita tangani dengan tindakan korupsi itu sendiri karena pungli itu termasuk suap atau korupsi. Untuk internal Polri saat ini masih kita sosialisasikan. Masing-masing institusi pemerintahan, kepolisian, maupun TNI, ke depan masih kita sosialisasikan terlebih dahulu,” tutur Nina.
Sementara itu Bupati Penajam PPU Yusran Aspar mengatakan Satgas Saber Pungli merupakan salah satu unit supaya bisa serius menangani pungli. “Untuk memberantas pungli sebaiknya kita mencari akar masalah pungli itu sendiri. Contoh pungli di jembatan timbang, hapus sajalah jembatan timbang itu. Nyatalah nggak ada pungli. Akar masalahnya yang harus disentuh,” kata Yusran.
Tambah Yusran pungli juga bisa dikatakan di pengurusan tanah semisal SKT. Nanti kebijakan pemerintah daerah akan diskusikan. Jika akar masalahnya itu merupakan pekerjaan berat di tingkat RT dan kepala desa, kita akan memberikan insentif, dan insentifnya seperti ada wujudnya dalam arti ada karya atau hasil. Misalnya setiap SKT berapa insentifnya dan hapus pungli.
“Memang dulu ada pejabat PPAT berhak mendapatkan imbalan jasa sebesar 1,5% dari nilai jual, hapus saja itu. Sudahlah, kasih saja insentif. Apakah insentif itu melalui dana desa atau apa. Bisa sebenarnya hilang itu pungli. Dulu ketika saya mengeluarkan kebijakan KTP seumur hidup itu juga dalam rangka meringankan beban masyarakat serta menghapus pungli juga. Coba kalau KTP gratis, apa yang dipungli lagi? Jadi akar masalahnyalah yang perlu dibenahi atau dihilangkan,” tambah Yusran.
Yusran menilai saat ini di kepegawaian tidak ada namanya pungli. Jikapun ada tentunya ia akan menghukum. Kalau ada yang tertangkap tangan, pihaknya akan memproses dengan pidana.
“Satgas Saber Pungli ini sangat diperlukan karena merupakan gebrakan atau daya dorong dan peraturan ini adalah program pusat. Aturanya sudah ada, aturan pidananya bagi yang melanggar juga sudah ada. Kita tinggal melaksanakan bagaimana mengupayakan ini semakin minimal dengan menyentuh akar pemasalahannya,” lanjutnya. (hr)