KALAMANTHANA, Banjarmasin – Masih muda, 23 tahun, tapi Nina sudah mengambil langkah nekat. Seperti tak ada aktivitas bermanfaat lain, dia malah berjualan zenith carnophen. Ketika ditangkap polisi, dia pun hanya bisa pasrah.
Nina, warga Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur itu akhirnya memang diringkus aparat Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin. “Wanita ini selain sebagai pengedar, dia juga sebagai penjual obat berbahaya itu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Feri R Sitorus di Banjarmasin, Sabtu (3/12/2016).
Dia mengatakan, pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti di antaranya 205 butir tablet carnophen (zenith) yang masih dalam kemasan, 35 butir carnophen (zenith) yang terurai, 44 butir tablet dextro warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp50.000.
“Nina kami tangkap saat berada di sekitar rumahnya beserta barang bukti kejahatannya,” ucap pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Banjarbaru itu mengatakan, penangkapan terhadap wanita muda itu dilakukan pada Kamis (1/12). Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melawan sedikitpun dan tampak pasrah karena sadar atas kesalahan yang dilakukannya.
Pelaku Nina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dari hasil pemeriksaan dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin bertekad untuk melakukan pemberantasan terhadap obat berbahaya seperti zenith dan lainnya itu dilakukan sebagai bentuk pengabdian terbaik dalam 100 hari program kerja Kapolri untuk selalu Profesional, Modern dan Terpacaya (Promoter) tahap 2. (ant/akm)