KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tim kuasa hukum Sulaiaman yang diamputasi setelah terjadi kecelakaan terkait listrik, siap membuka diri jika pihak PLN mengajak untuk berdamai. Syaratnya, PLN harus bertanggung jawab terhadap korban yang kini kehilangan kedua tangannya itu.
“Kami hanya ingin PLN bertanggung jawab penuh terhadap korban. Ssebab akibat diamputasi kedua tangannya, membuat korban cacat seumur hidup dan tidak dapat melakukan aktivitas,” ujar ketua tim kuasa hukum Sulaiman, Imam Sarbini Senin (5/12/2016).
Dikatakan, seacara kemanusiaan PLN harus memikirkan nasib korban. Apalagi korban masih tergolong muda dan mempunyai masa depan yang panjang, belum lagi tanggung jawabnya terhadap keluarga. Karena itu, PLN harus membuka mata untuk itu.
Hal senda juga diungkapkan anggota tim kuasa hukum Sulaiman lainnya, Firdaus. Dengan tegas dia mengatakan apapun alasannya PLN harus bertanggung penuh terhadap korban. Sebab akibat musibah tersebut, korban harus kehilangan kedua tangannya yang berakibat tidak dapat beraktvfitas sebagaimana mestinya.
“Sudah selayaknya PLN bertanggung jawab atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” tegas Firdaus.
Kapolres Kapuas AKBP jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim Wiwin JS mengatakan, upaya damai kedua belah pihak akan segara dilakukan, namun terlebih dulu harus diselesaikan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait.
“Jika upaya damai dilakukan kami harus menyelesaikan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait. Hal itu perlu dilakukan guna mengetahui siapa yang salah dan yang benar dalam kasus ini,” ucap Wiwin.
Dikatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhdap semua pihak maka semua persoalan akan menjadi jelas, dan siapa yang salah dan yang benar dalam hal ini akan di ketahui dengan gamblang.
Terpisah Kepala PLN cabang Kapuas M Rochim mengaku siap menempuh jalan damai, dengan catatan tidak ada pihak yang dirugikan. PLN akan tetap bertanggung jawab dengan anggaran semampunya. “Tidak mungkin PLN menyanggupi di luar kemampuan PLN sendiri,” papar Rochim. (nad)
Discussion about this post