KALAMANTHANA, Sukamara – Geliat perdagangan seks yang melibatkan anak di bawah usia ternyata juga sudah menyentuh Kabupaten Sukamara. Satreskrim Polres Sukamara berhasil mengungkap kasus prostitusi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan SK (16), seorang korban perdagangan manusia di salah satu hotel di Sukamara, Kaiimantan Tengah. SK diamankan pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari pengamanan SK, polisi kemudian melakukan pengembangan. SK mengaku bahwa dirinya tak sendiri dalam melakukan aksinya. Sehari kemudian, tepatnya Minggu (4/12) sekitar pukul 00.00 WIB, polisi juga mengamankan LS (20) di rumahnya di Kelurahan Padang Sukamara. Siapakah LS? Wanita ini diduga sebagai mucikari.
“Hingga saat ini baik korban SK dan terduga LS mucikari anak di bawah umur ini sudah kita amankan guna dimintai keterangannya,” kata Kapolres Sukamara, AKBP Rade Mangaraja Sinambela melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang berisikan percakapan melalui SMS dan uang tunai Rp700 ribu.
Kasat Reskrim menambahkan apabila terduga LS secara sah dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 Tentang perlindungan anak, pasal 88 junto pasal 76 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terbongkarnya kasus prostitusi anak di bawah umur ini, berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian. “Kami berterima kasih atas peran masyarakat membantu aparat dalam memerangi kejahatan asusila tersebut,” ujarnya. (jep)
Discussion about this post