KALAMANTHANA, Nunukan – Apakah jika mengisap sabu-sabu di perkuburan aman dari incaran petugas kepolisian? Tiga orang ini keliru. Saat asyik dengan narkobanya di tengah suasana sepi itu, mereka pun diringkus aparat Polsek Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, menyatakan ketiganya diamankan ketika aparat Kepolisian Sektor Lumbis mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Mereka diamankan di perkuburan di RT 02 Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis.
Kronologis penangkapan ketiga pria di pekuburan tersebut berlangsung sesaat setelah mendapatkan informasi dimana langsung dilakukan penggeledahan badan.
Aparat kepolisian setempat menemukan satu paket kristal warna putih transparan yang diduga kuat mengandung zat methapetamin golongan I.
Ketiga pria yang diamankan pada 3 Desember 2016 sekitar pukul 11.30 Wita itu adalah Ahoi (41) beralamat RT 01 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis, M Arman (44) beralamat RT 03 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis, dan Erdiyansyah (37) beralamat RT 01 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu paket sabu-sabu, satu buah bong, dua buah telepon genggam merek Nokia tipe 225 dan X1-01, uang tunai sebesar Rp 1,71 juta.
Selain itu aparat kepolisian juga mengamankan dua buah gunting, empat bungkus rokok, satu buah dompet, satu pisau sangkur, lima buah korek gas.
Pasma Royce mengemukakan, ketiga pria telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik selanjutnya menjalani proses hukum sesuai pelanggaran yang diperbuatnya. (ant/akm)
Discussion about this post