KALAMANTHANA, Penajam – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai 2017 mendatang akan melakukan inovasi terbaru dengan sistim jemput bola dalam kepengurusan akta kematian di Kabupaten PPU.
Pernyataan ini dilontarkan Kepala Dinas Dukcapil, Suyanto di Penajam, Rabu, (7/12/2016). “Saat ini kami telah melakukan uji coba bekerja sama dengan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) PPU selama empat bulan ini dengan mendata sebanyak 12 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada. Hasilnya sangat efektif sekali dalam memberikan masukan kepada kami,” jelas Suyanto.
Dijelaskan Suyanto, selama ini masih banyak masyarakat tidak mengerti tentang kepengurusan akta kematian. Sehingga ketika adanya kematian di lingkungan masyarakat, tidak adanya pihak terkait yang melaporkan, memberi informasi atau bahkan memberi data-data yang bersangkutan kepada Dukcapil, sehingga data base yang bersangkutan juga tidak akan berubah.
“Bagi sebagian orang mungkin ini tidak berdampak apapun karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Tetapi sesungguhnya ini merupakan persoalan besar yang harus diketahui. Salah satunya adalah ketika laporan itu tidak disampaikan kepada kami, maka data-data orang atau data base yang telah meninggal pada Dukcapil tidak berubah. Risikonya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) contohnya, mereka masih menerima panggilan,” bebernya.
Dikatakan Suyanto, terkait pengurusan akta kematian tersebut, mulai 2017 mendatang pihaknya akan melakukan inovasi baru sistem jemput bola berkerja sama dengan DKPP PPU yang langsung melibatkan ketua RT dan masing-masing penjaga makam yang ada di TPU.
“Prosesnya setiap bulan penjaga makam atau ketua RT melaporkan secara tertulis jumlah kematian yang dilengkapi dengan data orang yang meninggal dunia di masing-masing TPU yang ada kepada Dukcapil melalui DKPP. Kemudian melalui laporan tersebut, mereka kita buatkan akta kematiannya, kemudian kartu keluarga (KK) mereka yang bersangkutan langsung kita ubah yang selanjutnya KK dan akta kematian tersebut kita antarkan langsung kepada keluarga mereka. Inilah yang dikatakan sistem jemput bola,” tambahnya.
Lanjut Suyanto, cara ini terbukti efektif dalam memberikan informasi dan masukan kepada Dukcapil. Apalagi, kata dia, selama ini sebagian masyarakat masih bingung dengan proses pengurusan akta kematian bagi keluarga mereka. Program ini juga untuk memvalidkan data penduduk PPU dalam rangka pilkada 2018 mendatang.
“Dari dua belas TPU yang telah kita jadikan percontohan selama 4 bulan ini, bekerjasama dengan DKPP PPU, hasilnya sangat efektif. Laporan kematian yang disampaikan kepada Dukcapil sangat akurat. Ke depan kita juga akan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) PPU yang memiliki data-data TPU lebih luas di seluruh wilayah PPU. Salah satunya adalah untuk validasi data penduduk dalam rangka pilkada 2018 mendatang,” imbuhnya.
Dicontohkan dia, pada tahun 2013 selama satu tahun tersebut data kematian yang telah dikeluarkan akta kematiannya hanya berjumlah 76 akta. Kemudian tahun 2014 sudah ada peningkatan menjadi 250 akta kematian. Perihal tersebut terus dikaji, kemudian pada tahun 2015, Dukcapil telah mampu mengeluarkan akta kematian sebanyak 400 akta.
“Tahun 2016 ini belum habis, kita telah mengeluarkan akta kematian mencapai seribu akta kematian. Inovasi inilah yang harus dikembangkan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat PPU,” tambahnya.
Sebagai Instansi yang memberikan pelayanan langsung terbesar kepada masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suyanto menegaskan bahwa pihaknya bisa menjamin bebas dari pungutan liar atau pungli.
“Jika kejadian itu ditemukan, kami pasti langsung memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Bila mereka tenaga honorer, maka kami berhak mengeluarkan atau memutuskan hubungan kerja dengan mereka, namun jika yang bersangkutan PNS maka ketentuan sanksi tetap dijalankan, tetapi merupakan wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kami akan buatkan laporan terkait itu,” jelasnya.
Dikatakan Suyanto, bahwa dirinya sejak lama telah menekankan kepada bawahannya dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat agar tidak ada embel-embel atau biaya apapun yang dapat dikatakan pungli yang dilakukan diluar ketentuan. Jika itu tetap dilanggar kata dia, yang bersangkutan harus siap menerima sanksi yang diberikan.
“Dalam setiap kesempatan ini selalu kita sampaikan. Jangan sampai akibat ulah satu dua orang, lembaga atau instansi kita akan tercoreng. Untuk itu kami menekankan sekali agar jangan sampai dilakukan hal-hal tersebut,” tegasnya.
Lanjut dia, tetapi perlu diwaspadai, karena wilayah Kabupaten PPU sangat luas. Yang menjadi persoalan kata dia, justru warga PPU sendiri kerap mengeluarkan uang mereka untuk imbalan dan sebagainya, dengan alasan tidak dapat melakukan pengurusan langsung sendiri atau alasan lain ke Dukcapil, kemudian mereka menitipkan berkas kepada orang lain seperti melalui ketua RT, rekan, pengurus desa dan sebagainya.
“Kasus-kasus semacam ini yang tidak dapat kita pertanggungjawabkan karena itu semua di luar pantauan dan tanggung jawab kami,” ujarnya. (hr)
Discussion about this post