KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Tak ada tempat bagi polisi yang tidak profesional di wilayah Kalimantan Tengah. Tidak juga untuk Aiptu Sutarto. Seragamnya ditanggalkan, badge polisinya dicopot, karena pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Gunung Mas itu tak bisa ditoleransi lagi.
Adalah Kapolda Kalteng, Brigjen Fakhrizal, yang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Sutarto. SK bernomor 518 tertanggal 1 Desember itu menyebutkan alasan pemecatan karena anggotanya tersebut melanggar kode etik polisi.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Ardiansyah Daulay yang memimpin upacara bulanan di Mapolres, Kuala Kurun, Senin (19/12/2016), membacakan keputusan Kapolda itu. Dia meminta agar seluruh aparat kepolisian di Gunung Mas tidak mengulang ulah buruk yang dilakukan Sutarto.
Dia meminta anggota Polres Gumas menjadikan pemecatan Sutarto sebagai pembelajaran untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun. Hal utama yang dia wanti-wanti adalah jangan sampai meninggalkan dinas selama berbulan-bulan.
“Saya ingatkan untuk seluruh anggota pemecatan ini merupakan yang terakhir di Polres Gumas. Saya harap ini merupakan peringatan bagi semua agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan selalu didasari dengan keikhlasan untuk mengabdi kepada masayarakat dan negara,” ungkap Ardiyansyah seperti dilansir tribratanewskalteng. (ik)
Discussion about this post