KALAMANTHANA, Pontianak – Di tengah ketatnya pengawasan oleh pihak kepolisian, sabu-sabu tetap banyak yang lolos ke Kalimantan Barat. Sedikitnya ada 70 kg barang haram itu yang masuk dari Malaysia. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp140 miliar.
Sabu-sabu itu memang tidak lolos sekali angkut. Angka 70 kg itu adalah akumulasi sepanjang 11 bulan terakhir. Serbuk setan itu lolos dan kemudian beredar di tengah masyarakat, termasuk ada pula kemungkinan yang dibawa ke wilayah lain. Sedangkan angka Rp140 miliar itu adalah nilai harga sabu sesuai perhitungan pemerintah yang pernah menyebutkan harga 1 gram sabu senilai Rp2 juta.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW menyebutkan Kalbar secara geografis memang rawan dengan masuknya barang haram seperti sabu-sabu. Sebab, sepanjang 857 km wilayah perbatasan Kalbar, terdapat 55 desa yang bisa terhubung dengan 32 kampong di Malaysia.
Kondisi tersebut berimplikasi terhadap gangguan kamtibmas di wilayah perbatasan. Salah satunya adalah masuknya sabu-sabu ke wilayah Kalbar.
Hasil kerja aparat kepolisian, terutama Direkrorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan jajarannya, juga Satuan Narkoba di Polres jajaran, tak bisa dipandang enteng. Selama rentang waktu 11 bulan itu, mereka berhasil mengamankan 97,658 kg sabu-sabu, 63.944 butir Happy Five, dan 20.196,25 butir pil ekstasi.
Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Reserse Narkoba, hampir di setiap Polres atau kabupaten/kota semuanya ada peredaran gelap narkoba. Selama tahun 2016 sampai dengan bulan November, peredaran gelap narkoba ada 531 kasus. Bila dibandingkan tahun sebelumnya ada peningkatan dari 375 kasus, terjadi kenaikan 156 kasus.
“Kita semua turut prihatin atas lolosnya 70 kilogram sabu-sabu,” ujar Suhadi.
Angka 70 kg tersebut baru total sabu-sabu yang terdeteksi. Angka 70 kg muncul didasari pada pengakuan tersangka yang tertangkap, bahwa mereka tidak hanya sekali memasukkan barang dari Malaysia, tapi baru sekarang tertangkap. Angkanya bisa melonjak lebih tinggi karena sangat mungkin ada pula kurir narkoba yang belum tertangkap hingga saat ini.
“Dapat dibayangkan berapa puluh ribu generasi muda kita yang terkontaminasi narkoba.
Seandainya satu anak muda menggunakan setengah gram, maka generasi muda kita yang terkontaminasi narkoba ada 140 ribu orang,” ujar Suhadi seperti dilansir policenewscenter.
Menurut Kabid Humas, jika masing masing Polres dirangking penyelesaikan perkara, maka urutannya seperti ini: Polresta Pontianak Kota 107 kasus, Direktorat Narkoba 87 kasus, Sanggau 51 kasus, Ketapang 42 kasus, Mempawah 39 kasus, Kapuas Hulu 33 kasus, Sambas 32 kasus, Singkawang 31 kasus, Sintang 30 kasus dan Bengkayang, Landak dan Melawi masing masing 23 kasus, 20 kasus dan Melawi 17 kasus.
Menghadapi situasi yang demikian, pihaknya secara maksimal akan terus berupaya memberdayakan segala potensi yang ada untuk menjaga wilayah batas negara. (ik)
Discussion about this post