KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak ada tempat bagi guru tak bertanggung jawab dengan profesinya di Barito Utara. Buktinya, seorang guru yang indisipliner sedang dalam proses pemecatan, satu lainnya diperiksa inspektorat.
Tindakan tegas itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah karena sang guru dianggap sudah keterlaluan melalaikan tugasnya.
“Saat ini sedang menunggu proses surat keputusan Bupati Barito Utara, Nadalsyah terkait pemberhentian dengan tidak hormat tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut) Elpi Epanop di Muara Teweh, Kamis (22/12/2016).
Menurut Elpi, seorang guru diberhentikan dengan tidak hormat. Hal terebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang dilakukan oleh pihaknya dan hasil pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Barito Utara.
Guru itu diberhentikan karena diduga sering tidak masuk kerja. Tindakan tegas ini juga sesuai dengan aturan yang ada, yakni apabila selama 46 hari tidak masuk baik berturut-turut, maupun tidak berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka sanksinya diberhentikan.
“Setelah adanya SK Bupati Barito Utara itu nanti yang berhak mengumumkan adalah Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.
Elpi mengatakan, ada dua tenaga guru yang laporannya sering tidak masuk mengajar ke sekolah. Satu orang diantaranya telah disepakati diberi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Sedangkan satu orang lagi sedang dalam pengusulan untuk dilakukan riksus di Inspektorat. Apakah benar yang bersangkutan sering tidak masuk mengajar atau seperti apa,” katanya menyebutkan kedua orang guru itu bertugas di luar kota Muara Teweh atau di desa.
Dia mengatakan, mengenai instruksi Bupati Barito Utara, pihaknya akan langsung turun ke lapangan meninjau sekolah-sekolah di daerah ini, terkhusus untuk sekolah yang banyak keluhan dari masyarakat.
“Kita akan cek langsung ke lapangan terkait laporan terakit ada guru jarang mengajar ke sekolah. Apabila dilaporkan itu benar, maka guru bersangkutan akan diberi sanksi berupa teguran dan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Elpi Epanop. (ant/akm)