KALAMANTHANA, Jakarta – Sepanjang 2016, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung yang digelar dua kali, mennjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dengan hormat terhadap dua hakim. Salah satunya, hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan.
“Ada dua sidang MKH pada tahun 2016, atas hakim F dan hakim ED,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Hakim F diberi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat oleh MKH pada hari Rabu (13/4) karena terbukti telah menerima suap.
Hakim F yang pada waktu itu bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah, pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Tindakan F dinyatakan telah merusak citra, wibawa, dan martabat peradilan.
Sementara itu, pada hari Selasa (14/12) MKH menyatakan memberhentikan dengan hormat Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, berinisial ED karena terbukti melakukan perselingkuhan.
Hakim E terjaring dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di satu kamar hotel di kawasan Bukittinggi bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Seharusnya, MKH menggelar tiga perkara sepanjang tahun 2016. Namun, satu perkara terkait dengan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) mengalami penundaan dengan alasan hakim terlapor sedang sakit.
“Sidang MKH untuk hakim dengan inisial PN mengalami penundaan sampai dengan 4 Januari 2017,” kata Farid.
Terlapor PN pada saat itu bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah, terbukti melanggar KEPPH karena telah membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara. (ant/akm)
Discussion about this post