KALAMANTHANA, Penajam – Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017, Kantor Samsat Penajam Paser Utara (PPU) ramai diserbu masyarakat untuk melakukan pengurusan surat-surat kendaraan.
Ramainya warga PPU menyerbu Kantor Samsat terlihat pada Kamis (5/1/2017). Salah seorang petugas yang ada di kantor ini bahkan menyatakan pelayanan yang dilakukan meningkat hingga empat kali lipat dibanding hari-hari biasanya. Sejak pagi, mereka yang akan melakukan pengurusan kendaraan seperti perpanjangan STNK dan sebagainya telah berdatangan ke kantor yang berada di kilometer 5 Kelurahan Nenang tersebut.
“Memang mereka yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan hari ini sebagian banyak salah persepsi. Mereka menganggap bahwa berdasarkan peraturan tersebut, mulai besok (hari ini) pembayaran pajak kendaraan akan mengalami kenaikan hingga 100 persen, padahal tidak demikian,” ujarnya.
Ditemui salah satu masyarakat yang sedang melakukan pengurusan surat kendaraan, Dwi Agustina mengungkapkan dirinya juga terkejut ketika memperoleh informasi bahwa mulai tanggal 6 Januari pajak kendaraan akan naik dua kali lipat. Oleh karena itu dirinya buru-buru melakukan pembayaran pajak kendaraan miliknya.
“Sebenarnya pajak kendaraan saya waktu pembayaran masih dua bulan ke depan. Namun adanya informasi di berbagai media tersebut, ditambah saran rekan-rekan, makanya saya bergegas melakukan pembayaran untuk perpanjangan STNK kendaraan saya,” ungkapnya.
Padahal, poin terpenting dalam PP ini adalah kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Artinya, akan ada kenaikan biaya untuk pengurusan STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) bahkan naik sangat besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000, akan menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat. (hr)
Discussion about this post