KALAMANTHANA, Pontianak – Tak tanggung-tanggung Heri alias Ham alias Ilham melakukan tindak pidana kejahatan. Kabur dari lembaga pemasyarakatan, mencuri mobil, dan menabrak seorang wanita. Aksinya baru bisa terhenti setelah dilumpuhkan timah panas.
Heri adalah terpidana kasus narkoba. Pengadilan Negeri Sintang sudah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuknya. Tapi, pada malam tahun baru 2017, dia berhasil melarikan diri alias kabur dari Lapas Klas II B Sintang.
Tak mau tanggung-tanggung, Heri meninggalkan Sintang, menyeberang ke Sanggau. Di sini, dia mencuri satu unit mobil Suzuki Carry warna putih bernomor polisi KB 8588 DB pada 1 Januari 2017. Dengan mobil itu, dia melarikan diri ke Pontianak.
Kaburnya Heri ke Pontianak sampai juga ke kuping Satuan Reskrim Polres Sanggau. Dilapis Polsek Pontianak Timur, anggota Polres Sanggau melakukan penyergapan terhadap Heri di samping restoran ayam dadakan di Jalan Panglima Aim, Tanjung Raya II, Pontianak Timur pada Rabu (4/1).
Selesaikah petualangan dan kejahatan Heri? Ternyata belum. Aksi nekatnya terus berlanjut. Dia mencoba melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Carry pikap. Saking tergopoh-gopohnya, dia menabrak Novi Apriani, seorang perempuan pengendara sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam bernomor KB 5458 NK. Novi meninggal dunia akibat tabrakan itu di tempat setelah terseret kurang lebih 500 meter.
Polisi rupanya tak mau jatuh korban lain lagi. Seketika, untuk menghentikan pelarian penjahat itu, anggota Polres Sanggau melakukan penembakan yang mengenai bahu sebelah kiri Heri. Saat itulah, mobil terhenti dan Heri langsung diamankan.
“Tersangka sempat dirawat di RS Yarsi. Kini telah dipindahkan ke Rumah Sakit Anton Sudjarwo Polda Kalbar,” sebut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi SW. (pnc/ik)
Discussion about this post