KALAMANTHANA, Pontianak – Media sosial kini jadi kuburan bagi penggunanya yang sembrono. Ini pula yang dialami YCS. Dia diamankan Polsek Meliau, Kabupaten Sanggau, setelah dilaporkan dengan dugaan melakukan penistaan terhadap agama melalui akun Candra Lodwick di laman Facebook.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, Iptu Harjanto saat dihubungi di Sanggau, Jumat (6/1/2017) membenarkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada YCS yang diduga kuat melakukan pelanggaran UU ITE serta dugaan menista agama melalui akun FB tersebut.
Terkait detail postingan YCS tersebut, Harjanto enggan memberikan bocoran dengan alasan penyidikan dan tidak ingin muncul konflik yang lebih besar. “Postingannya jangan dipublikasi untuk alasan penyidikan dan juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya saya ambil langkah untuk tidak mempublikasikan isinya. Biar proses hukum saja,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, akun FB atas nama Candra Lowdick sudah diblokir oleh Kominfo atas permintaan pihak kepolisian, dan untuk menghindari dampak yang lebih besar. “Kami harap masyarakat bisa paham dengan langkah yang kami ambil. Biarkan proses hukumnya berjalan. Karena kasus ini kan dilaporkan secara resmi kepada polisi,” jelasnya.
Dijelaskan, akun FB milik tersangka tersebut baru dibuat pada 30 Desember 2016 lalu. Dari pemeriksaan terhadap terduga diketahui yang bersangkutan baru dibuatkan akun facebook oleh temannya.
Oleh karena baru memiliki akun facebook baru, terduga pelaku kemungkinan masih baru mengenal dunia media sosial dengan hingar bingarnya. Sehingga terjadi hal yang dapat menciderai persatuan kebhinekaan yang selama ini berjalan baik.
“Jadi terduga pelaku ini baru dibuatkan akun facebook. Saat sedang asyik facebook ada grup yang membahas seputar perdebatan agama. Karena Ia tidak bisa masuk ke grup itu, akhirnya dia buat postingan di akun pribadinya yang berpotensi konflik tersebut,” beber dia.
Postingan di akun facebook Candra Lowdick itu kemudian dibaca oleh pelapor berinisial SK yang menilai postingan tersebut melecehkan dan menistakan agama. Kemudian postingan tersebut dilaporkan kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.
“Pengakuan tersangka, dia tidak terima karena ada beberapa isi di grup obrolan tersebut menyinggung keyakinannya sehingga dia membalasnya. Tapi sementara kami masih dalami kasus ini supaya jelas pangkal dan ujungnya,” kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, YCS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan juga dugaan menebar kebencian melalui media sosial facebook. YCS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 156 KUHP.
“Nah, kalau pasal ITE-nya ancamannya 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Sedangkan dugaan penistaan agamanya diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ant/akm)
Discussion about this post