Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Nista Agama di Medsos, Pria Sanggau Diamankan Polisi

6 Januari 2017 - 14:31
0

KALAMANTHANA, Pontianak – Media sosial kini jadi kuburan bagi penggunanya yang sembrono. Ini pula yang dialami YCS. Dia diamankan Polsek Meliau, Kabupaten Sanggau, setelah dilaporkan dengan dugaan melakukan penistaan terhadap agama melalui akun Candra Lodwick di laman Facebook.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, Iptu Harjanto saat dihubungi di Sanggau, Jumat (6/1/2017) membenarkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada YCS yang diduga kuat melakukan pelanggaran UU ITE serta dugaan menista agama melalui akun FB tersebut.

Terkait detail postingan YCS tersebut, Harjanto enggan memberikan bocoran dengan alasan penyidikan dan tidak ingin muncul konflik yang lebih besar. “Postingannya jangan dipublikasi untuk alasan penyidikan dan juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya saya ambil langkah untuk tidak mempublikasikan isinya. Biar proses hukum saja,” ungkap dia.

Ia melanjutkan, akun FB atas nama Candra Lowdick sudah diblokir oleh Kominfo atas permintaan pihak kepolisian, dan untuk menghindari dampak yang lebih besar. “Kami harap masyarakat bisa paham dengan langkah yang kami ambil. Biarkan proses hukumnya berjalan. Karena kasus ini kan dilaporkan secara resmi kepada polisi,” jelasnya.

Dijelaskan, akun FB milik tersangka tersebut baru dibuat pada 30 Desember 2016 lalu. Dari pemeriksaan terhadap terduga diketahui yang bersangkutan baru dibuatkan akun facebook oleh temannya.

Oleh karena baru memiliki akun facebook baru, terduga pelaku kemungkinan masih baru mengenal dunia media sosial dengan hingar bingarnya. Sehingga terjadi hal yang dapat menciderai persatuan kebhinekaan yang selama ini berjalan baik.

“Jadi terduga pelaku ini baru dibuatkan akun facebook. Saat sedang asyik facebook ada grup yang membahas seputar perdebatan agama. Karena Ia tidak bisa masuk ke grup itu, akhirnya dia buat postingan di akun pribadinya yang berpotensi konflik tersebut,” beber dia.

Postingan di akun facebook Candra Lowdick itu kemudian dibaca oleh pelapor berinisial SK yang menilai postingan tersebut melecehkan dan menistakan agama. Kemudian postingan tersebut dilaporkan kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.

“Pengakuan tersangka, dia tidak terima karena ada beberapa isi di grup obrolan tersebut menyinggung keyakinannya sehingga dia membalasnya. Tapi sementara kami masih dalami kasus ini supaya jelas pangkal dan ujungnya,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, YCS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan juga dugaan menebar kebencian melalui media sosial facebook. YCS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 156 KUHP.

“Nah, kalau pasal ITE-nya ancamannya 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Sedangkan dugaan penistaan agamanya diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ant/akm)

Tags: candra lodwickfacebookmedsospolres sanggauycs
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Next Post
Duh, FY ‘Makan Nangka’, Anaknya Ikut ‘Kena Getahnya’

Ternyata...Kedua Anak Selingkuhan Bupati Katingan Ikut Bersaksi

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID