Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

‘Perang’ DPRD dan Bupati Gara-gara Sekretaris Dewan

8 Januari 2017 - 20:13
0

INILAH, Kotabaru – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Hj Alfisah menegaskan, jangan sampai DPRD menggunakan hak interpelasi, terkait pengangkatan sekretaris dewan yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Kalau dalam satu atau dua hari ini tidak diindahkan, maka DPRD akan menggunakan hak-hak lain, termasuk interpelasi,” kata Hj Alfisah, Minggu (8/1/2017).

Alfisah menjelaskan, penggunaan interpelasi semata-mata ingin menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, yakni melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan.

Menurut Ketua DPRD, hak interpelasi akan digunakan apabila koreksi DPRD terhadap pengangkatan sekretaris DPRD tidak diindahkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini bupati.

Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pengangkatan sekretaris dewan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 31 ayat 3. Pasal 31 ayat (3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Sementara, bupati tidak pernah meminta persetujuan kepada pimpinan DPRD terkait rencana pergantian Sekretaris DPRD sesuai yang diamanatkan pasal 31 ayat 3 PP 18/2016.

Untuk menyikapi kebijakan yang tidak prosedural tersebut, DPRD secara intern menggelar rapat antarpimpinan dan alat kelengkapan DPRD yang ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama Bupati Kotabaru H Sayed Jafar untuk memberikan penjelasan kebijakan yang tidak prosedural.

Namun karena sesuatu hal, bupati tidak bisa hadir dan diwakilkan kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotabaru Zaenal Arifin, yang didampingi Kabag Organisasi dan Tata Laksana Minggu Basuki.

Ketua DPRD Kotabaru juga mempertanyakan kinerja tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Mantan Ketua KPU Kotabaru periode 2003-2008 tersebut mengemukakan, apabila koreksi DPRD terhadap pengangkatan Sekretaris DPRD sudah ada perbaikan, maka hak interpelasi tidak akan digunakan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotabaru Zaenal Arifin mengemukakan, kebijakan bupati melantik dan mengukuhkan pejabat mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

“Pejabat yang tidak dilantik akan menjadi pejabat fungsional, sesuai dengan kompetensi, pendidikan dan ‘track record’ atau rekam jejak yang bersangkutan,” ujar dia.

Pejabat fungsional tersebut akan ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan yang bersangkutan, bisa sebagai perancang peraturan daerah (perda), bisa sebagai perancang atau yang lainnya.

Kebijakan tersebut sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Zaenal mengakui pelantikan dan pengukuhan yang dilakukan pemerintah daerah pada Kamis (5/1) belum sesuai dengan yang diamanatkan PP 18/2016.

“Kebijakan tersebut mengacu surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, No.B/3116/M.PANRB/09/2016, ada pengecualian, karena waktunya tidak cukup untuk melakukan tahapan-tahapan,” ujar Zaenal.

Terkait dengan koreksi DPRD terhadap pengangkatan Sekretaris Dewan, Zaenal meminta agar DPRD menyampaikan permintaan koreksi tersebut kepada Bupati Kotabaru secara tertulis dan akan segera diberikan jawaban secara tertulis pula.

Sementara itu, Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar pada Kamis (5/1) melantik dan mengukuhkan 38 pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah daerah setempat. Di antaranya, H Joni Anwar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dilantik menjadi Sekretaris DPRD Kotabaru, menggantikan H Djoko Mutiyono yang kini menjadi pejabat fungsional. (ant/akm)

Tags: alfisahbupatidprdkotabarupejabat baru
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post
Kampanye Tegakkan Hukum, Kejari Kapuas Pakai Medsos

Kampanye Tegakkan Hukum, Kejari Kapuas Pakai Medsos

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID