KALAMANTHANA, Sampit – Pengadilan Negeri Sampit akan segera memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 (Perma) di Kabupaten Kotawaringin Timur Januari 2017 ini.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Alfon mengatakan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 akan segera diberlakukan Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurutnya Perma no 12/ 2016 akan mengatur seluruh pelanggaran lalu lintas. Jadi apabila ada yang melanggar, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi hadir di pengadilan, nanti akan ada pengumuman berapa besaran tilangnya dan biaya tilang tersebut disetorkan ke rekening yang akan disiapkan oleh jaksa penuntut umum sebagai rekening penampungan untuk pemasukan kas negara.
“Jadi bukti setoran tersebut dibawa sebagai bukti untuk mengambil barang bukti yang ditilang karena pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Alfon menambahkan, besaran tilang sekarang masih dibuatkan. “Biaya tilang sesuai dengan pelanggaran sedang dibuat dan akan berlaku mulai Januari 2017 ini,” tambahnya.
Dalam memberlakukan Perma no 12 /2016 ini akan bermanfaat bagi masyarakat sehingga tidak perlu hadir lagi dipersidangan. “Ini juga menghindari calo calo dalam pengurusan pelanggaran tilang,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post