Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Banyak Keanehan pada Sidang Perampokan BRI Pundu

17 Januari 2017 - 12:48
0

KALAMANTHANA, Sampit – Banyak keanehan yang dirasakan terkait persidangan Ancah Naga bin Suhaimi, tersangka pelaku perampokan BRI Unit Desa Pundu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Keanehan-keanehan itu diungkapkan dalam pledoi yang dibacakan pengacaranya, Rahmadi G Lentam di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (16/1).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Irwansyah alias Ancah Naga dengan hukuman 10 tahun penjara. Keyakinan jaksa penuntut inilah yang hendak dipatahkan penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Rahmadi Lentam, Indiarto, dan Sukarlan. Mereka membacakan pledoi sekitar 40 halaman secara bergantian selama dua jam.

Menurut penasihat hukum di dalam pledoi, penyidikan sudah cacat yuridis. Sebab, harus dijamin bukti-bukti yang cukup untuk menjadikan Irwansyah alias Ancah Naga sebagai tersangka.

Rahmadi mengatakan mencermati dakwaan dan requisitoir penuntut umum, khususnya mengenai terbuktinya unsur-unsur pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagai pembela mereka tidak sependapat. Itu mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan. Jadi, tidak cukup hanya sekadar berasumsi dan mengambil dasar dari karut-marutnya berita acara pada tingkat penyidikan.

Selain itu juga karena pengabaian alasan saksi-saksi, khususnya saksi yang menerangkan bahwa terdakwa adalah salah satu dari enam pelaku tindak pidana a quo, yang menurutnya lebih banyak tidak jujurnya. Anehnya, menurut Rahmadi, seakan-akan menampilkan diri sebagai manusia yang memiliki penglihatan dan ingatan yang luar biasa. Padahal untuk urusan hari dan tanggal BAP saja malah keliru.

“Ini keanehan dan ketidakjujuran saksi . Ini petunjuk tidak jujurnya saksi. Ini menjadi petunjuk kasus ini direkayasa begitu apiknya,” tegasnya dalam pledoi.

Diuraikannya , begitu pula dengan analisa yuridis tentang  interkoneksi proses penyidikan terhadap tersangka Irwansyah. Pada BAP terdapat ketidaksesuaian antara hari dan tanggal Berita Pemeriksaan Saksi , Berita Acara yang tidak ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, BAP saksi yang berisikan keterangan mustahil karena saksi seolah-olah mengetahui kejadian atau peristiwa yang akan datang, tempat pemeriksaan saksi yang tidak sesuai dengan fakta di mana saksi diperiksa.

“Jadi secara keseluruhan menjadi pertanyaan besar mengapa hasil penyidikan Polres Kotim yang banyak mengandung cacat secara yuridis formal, bahkan cacat secara substansial karena adanya petunjuk terjadi rekayasa kasus penyidik, bisa dan dapat lolos dari penelitian jaksa peneliti (JPU),” ujarnya.

Sebelumnya Irwansyah alias Ancah Naga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi SH (9/1/2017) hukuman penjara 10 tahun. Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan pernah dihukum. Jaksa pun meminta hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuntut 10 tahun penjara.

Sidang kasus Perampokan BRI Pundu ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, 26 Januari 2016. “Sidang akan kita tunda sampai dengan hari Kamis, 26 Januari 2016,” kata Alfons selaku ketua Majelis dalam persidangan kasus pidana nomor 356/Pid.B/2016/PN.Spt ini. (joe)

Tags: ancah nagabri pundupengadilan negeri sampitperampokanrahmadi g lentamsidang
SendShare118Tweet74Pin27

BERITA TERKAIT

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

Dukung Ketahanan Pangan, PLN Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik

19 Juni 2025 - 15:21
Next Post
Trans Kalimantan Minta Korban, Samudin Tewas Terlindas Bus

Trans Kalimantan Minta Korban, Samudin Tewas Terlindas Bus

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID