KALAMANTHANA, Penajam – Chevron memutuskan takkan memperpanjang kontrak di Blok East Mahakam. Bagaimana peluang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ikut berperan di ladang migas itu?
Blok East Kalimantan sudah beroperasi sejak 1968 yang dikelola Chevron Indonesia Company. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Chevron memiliki hak kelola 92,5 persen di Blok East Kalimantan. Sisanya dipegang Inpex Corporation sebanyak 7,5 persen.
Kontrak Blok ini akan berakhir pada 24 Oktober 2018 mendatang. Chevron sudah menyatakan tidak akan lagi memperpanjang kontrak blok yang berada di wilayah Kalimantan Timur ini.
Atas hal itu, Chevron secara resmi telah menghubungi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar sebagai kepala daerah, di mana Chevron menempati wilayah kerjanya. Hal itu terungkap dalam sebuah diskusi terbatas Bupati PPU dengan Sekretaris Jenderal ADPM, Dr. Andang Bachtiar, di Kantor Bupati PPU awal tahun 2016 lalu.
“Chevron menelpon secara khusus, sebelum rencana tersebut diberitakan di media. Artinya memang mereka tidak akan mengelola lagi East Kalimantan. Tentu kita harus sikapi atau paling tidak kita mendiskusikan bagaimana ini, apakah kita hanya menunggu PI 10 persen, atau kita ada keinginan terlibat langsung mengelola, atau ada cara-cara lainnya. Hasil diskusi tersebut, kami bersurat ke Presiden, kemudian ke menteri dan pihak terkait lainnya. Isi surat tersebut antara lain kami berkeinginan mengelola ladang-ladang yang ada di wilayah Kabupaten PPU dengan pola cost and fee,” ujar Yusran saat pertemuan itu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal ADPM, Andang Bachtiar mengatakan untuk blok migas yang berakhir masa kontraknya, menjadi kesempatan BUMD untuk terlibat sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2015. Blok East Kalimantan itu berada di wilayah Kabupaten PPU dan itu menjadi kesempatan BUMD PPU lebih besar untuk mengelola blok tersebut.
Di sisi lain, Andang yang sebelumnya sudah berpengalaman dan bahkan pernah terikat sejarah dengan PPU saat pengambilan cost and fee Lapangan Waylawi (Eks Vico) untuk ke perusahaan daerah PT Benoa Taka mengungkapkan, bahwa efisiensi menjadi kata kunci, apalagi dalam situasi saat ini di mana harga minyak dan harga gas rendah.
“Oleh karena itu, sebelum kita masuk, kami perlu mengingatkan bahwa kita harus tahu dulu tentang apa sih Blok East Kalimantan-nya Chevron itu dan seperti apa nantinya. Untuk itu juga, perlu dibuat strategi yang tepat bagi perusahaan daerah penghasil untuk mengakuisisi blok-blok itu, apa saja yang bisa dilakukan oleh PPU, apakah ingin cost And fee saja atau mau masuk PI 10 persen di keseluruhan atau bagaimana. Ini akan menentukan sekali gerak maju kita, dan harus cepat diputuskan, karena ini tinggal setahun lagi. Di samping itu kita juga perlu melihat asset dan latar belakangnya,” tandas Andang.
Berdasarkan data satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), lifting atau produksi siap jual minyak blok East Kalimantan mencapai 17.760 ribu barrel per hari (bph). Angka ini lebih tinggi dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan ( APBNP) 2016 yang hanya 15.200 bph.
Bupati PPU menyadari bahwa skema cost and fee tidak ada didalam regulasi Undang-undang Migas. Yang ada adalah justru kontrak bagi hasil.
“Tetapi cost and fee ini barang kali bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Karena pada prinsipnya daerah tidak akan menanggung risiko, tetapi mendapat fee. Selain itu, dari sisi pemerintah tetap produksi sepanjang ini dijaga. Karena ini kan sifatnya melanjutkan, jadi hanya sumur-sumur yang ada di wilayah Kabupaten PPU yang kita minta untuk dilakukan sama persisi dengan ladang eks Vico ketika itu. Kita ingin merujuk ke sana, tinggal perjuangan kita meyakinkan Kepala Kementerian ESDM dan SKK Migas supaya gagasan ini bisa diterima,” lanjut Yusran Aspar dengan nada meyakinkan saat itu.
Menurutnya untuk diterima gagasan ini perlu siperjuangkan melalui pressure, termasuk melalui usaha-usaha politik. Dari pengalaman mengelola Blok Eks Vico melalui perusahaan daerah (Prusda) yaitu PT Benuo Taka, bupati berharap hal tersebut bisa menjadi pertimbangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk dapat memberikan privilege pengelolaan sumur-sumur Chevron di East Kalimantan tersebut kepada PPU.
“Inikan hanya alih manajemen saja, kami sudah berpengalaman walaupun dalam skala kecil. Asal ada bimbingan dari atas, kami pasti sanggup menggelola ini,” pungkas Yusran. (hr)
Discussion about this post