KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Nurul Aini, mempertanyakan kelanjutan kasus guru bermasalah yang tega meninggalkan tugas mengajar selama lebih dari setahun di wilayah tugasnya.
Menurutnya, seharusnya kalau sudah melanggar ketentuan yang berlaku, oknum guru tersebut harus segera dilakukan proses pemecatan. Hanya saja, proses tersebut tentu harus melalui prosedur yang benar, yakni berupa pemanggilan dan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
“Ini bukan kasus politik. Kalau (kasus) politik itu proses pemberhentiaannya cepat. Kalau kasus lain yang harus lewat prosedur yang sudah ada berupa pemanggilan dan dibuat surat teguran,” kata Nurul Aini, politisi wanita asal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Menurut dia, banyak yang perlu dipertanyakan dalam hal kasus guru bermasalah di Barut ini, terutama mereka yang dipecat atau terancam dipecat. “Saya juga mempertanyakan apakah gaji yang bersangkutan sampai saat ini masih diterima atau sudah dihentikan,” ujarnya.
Nurul Aini menyebutkan hal semacam ini harus segera diproses agar jadi pembelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN), utamanya dengan profesi guru. “Sebagai abdi negara, mereka sepatutnya selalu disiplin dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Seperti di beritakan beberapa waktu lalu , seorang guru yang indisipliner di Barut sedang dalam proses pemecatan, satu lainnya diperiksa inspektorat.
“Saat ini sedang menunggu proses surat keputusan Bupati Barito Utara, Nadalsyah terkait pemberhentian dengan tidak hormat tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut) yang saat itu masih dijabat Elpi Epanop.
Menurut Elpi, seorang guru diberhentikan dengan tidak hormat. Hal terebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang dilakukan oleh pihaknya dan hasil pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Barito Utara.
Guru itu diberhentikan karena diduga sering tidak masuk kerja. Tindakan tegas ini juga sesuai dengan aturan yang ada, yakni apabila selama 46 hari tidak masuk baik berturut-turut, maupun tidak berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka sanksinya diberhentikan.
“Setelah adanya SK Bupati Barito Utara itu nanti yang berhak mengumumkan adalah Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.
Elpi mengatakan, ada dua tenaga guru yang laporannya sering tidak masuk mengajar ke sekolah. Satu orang diantaranya telah disepakati diberi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Sedangkan satu orang lagi sedang dalam pengusulan untuk dilakukan riksus di Inspektorat. Apakah benar yang bersangkutan sering tidak masuk mengajar atau seperti apa,” katanya menyebutkan kedua orang guru itu bertugas di luar kota Muara Teweh atau di desa.
Dia mengatakan, mengenai instruksi Bupati Barito Utara, pihaknya akan langsung turun ke lapangan meninjau sekolah-sekolah di daerah ini, terkhusus untuk sekolah yang banyak keluhan dari masyarakat.
“Kita akan cek langsung ke lapangan terkait laporan terakit ada guru jarang mengajar ke sekolah. Apabila dilaporkan itu benar, maka guru bersangkutan akan diberi sanksi berupa teguran dan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Elpi Epanop. (atr)
Discussion about this post