KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masih ingat kasus pembunuhan gadis cantik Yeni Elin Wijayanti yang mengguncang Barito Utara pertengahan tahun lalu. Kini, Pengadilan Negeri Muara Teweh mulai menyidang kasus ini.
Sidang perdana terhadap terdakwa Aspihani bin Muhan itu berlangsung Kamis (19/1/2017) dan cukup menarik perhatian warga setempat. Sidang yang dipimpin hakim ketua Suparna dengan anggota Gerdy Tananda dan Amir Rizki Apriadi itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh Fitria Ika Rahmawati dalam pembacaan dakwan mengatakan terdakwa diduga dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain pada bulan Agustus 2016 lalu, di sebuah lokasi yang berada di Jalan Pendreh Kecamatan Teweh Tengah.
Awalnya terdakwa menusukan pisau yang disimpan dikantong sebelah kirinya sebanyak satu kali, pada bagian uluh hati korban. Setelah menusuk korban terdakwa membawa korban ke belakang rumah dengan posisi pisau yang masih menancap ditubuh korban, sedang gagangnya patah.
“Sesampainya di pojok belakang rumah (dalam kondisi kosong), barulah terdakwa mencabut pisau yang ada di tubuh korban dan melemparkannya jauh ke belakang rumah,” katanya.
Kemudian, terdakwa mengangkat tubuh korban dan membawanya ke semak-semak. “Korban saat itu sempat berteriak keras serta sesekali meminta tolong,” ucap Fitria dalam sidang tersebut.
“Atas perbuatannya tersebut terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, subsider pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata dia. (ant/akm)
Discussion about this post