KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar ikuti sosialisasi Peraturan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interst 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM, di City Plaza, Jakarta Selatan, Rabu.
Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Walikota Bontang Neni Moearneni dan sejumlah gubernur, bupati dan walikota sebagai daerah penghasil minyak bumi dan gas di Indonesia.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan beberapa waktu lalu.
Dalam paparannya Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto,mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut diatur tentang rencana pengembangan lapangan yang pertama (plan of development/POD) akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja, yang mewajibkan kontraktor menawarkan participating interest (PI) 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan participating interest dalam kontrak kerja sama.
“Kontraktor dalam hal ini wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya POD I yang berada di daratan dan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil. Yang jelas PI 10 persen harus jatuh ke tangan daerah,” tutur Susyanto.
Susyanto menjelaskan, untuk perusahaan daerah, maka sahamnya secara keseluruhan dimiliki oleh pemerintah daerah. Bentuk BUMD, kata dia, dapat berupa perseroan daerah atau perseroan terbatas, dengan catatan paling sedikit sahamnya sebesar 99 persen harus dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
“Contohnya koperasi pegawai di BUMD, kan 1 persen masih terafiliasi dengan perusahaan BUMD,” kata Susyanto.
Jika BUMD telah mengelola PI 10 persen, atau telah mengusahakan wilayah kerja lain, atau melakukan kegiatan lain selain hulu migas, maka PI 10 persen wajib ditawarkan kepada BUMD baru.
Namun, Susyanto menuturkan, jika tidak dikelola BUMD baru, BUMD yang mendapat penawaran PI 10 persen dapat menunjuk perusahaan perseroan daerah (PPD). Apabila BUMD tidak menyampaikan minat dan kesanggupan atau tidak meneruskan pernyataan minat dan kesanggupan, maka penawaran PI 10 persen kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan kepada BUMN.
“Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN dalam jangka waktu 60 hari. Dalam hal BUMN tidak memberikan pernyataan minat, maka penawaran PI 10 persen dinyatakan tertutup,” ucapnya. (hr)
Discussion about this post