KALAMANTHANA, Penajam – Andi Hanura menyatakan minatnya maju pada Pilkada Penajam Paser Utara. Bukan tanpa modal. Salah satu modalnya adalah pemikiran pentingnya pelibatan pihak swasta atau investor dalam pengembangan daerah.
Menurutnya, persoalan infrastruktur, pendidikan gratis, jaminan kesehatan gratis, itu tugas wajib pemerintah daerah dengan dibiayai APBD. Tapi, kala krisis keuangan seperti yang dialami PPU saat ini, daerah akan terkendala untuk melakukan pembangunan. Di sinilah peran swasta amat dibutuhkan.
Seorang pemimpin, menurut salah satu bakal calon Bupati PPU ini, harus memikirkan daerahnya dengan menggali potensi daerah untuk miningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya adalah dengan pengembangan sektor pariwisata dibiayai oleh swasta atau investor.
“Sektor pariwisata merupakan salah satu aspek penting yang mendukung pembangunan suatu daerah. Karena menurut pendapat saya, perspektif pembangunan daerah berangkat dari pemanfaatan sumber daya yang dimiliki suatu daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Peran ini dapat dimainkan di pariwisata. Kalau Kabupaten Berau terkenal dengan Derawan, PPU pasti bisa seperti itu,” kata Andi Hanura kepada KALAMANTHANA.
Dikatakanya hal ini dikarenakan sektor pariwisata daerah memanfaatkan sumber daya baik alam maupun buatan guna menarik para wisatawan untuk datang ke objek wisata dengan tujuan menghasilkan pendapatan bagi daerah. Selain tujuan melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, juga memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antar bangsa.
“Pariwisata daerah memiliki kontribusi dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peluang terciptanya lapangan pekerjaan yang berpengaruh pada meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Dengan terciptanya lapangan kerja juga mengurai masalah sosial seperti kemiskinan dan pengangguran. Dari segi pendapatan daerah juga sangat jelas pariwisata memiliki peran yang sangat siginifikan. Dengan kunjungan wisatawan ke daerah, maka meningkatkan pendapatan bagi daerah. Mari jadikan masyarakat menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri dan tidak perlu lagi keluar daerah untuk mencari pekerjaan,” lanjutnya.
Peran pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah haruslah ditingkatkan. Pengembangan terhadap pariwisata daerah perlu dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat. Karena sense of belonging masyarakat terhadap daerahnya tentu tinggi sehingga berdampak pada pengembangan potensi pariwisata yang tentu memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan, dan menghindari aspek negatif yang dapat merugikan daerahnya.
Masyarakat daerah setempat, menurutnya, akan lebih peduli dalam hal merawat, melestarikan, memelihara dan mengembangkan kebudayaan yang mereka miliki, dengan tidak menghilangkan sumber daya alam yang ada, dan tidak merusak.
“Dalam rangka menarik dan meningkatkan wisatawan untuk berkunjung ke objek wisata di daerah, perlu dilakukan berbagai upaya dalam hal pembangunan fisik seperti penginapan atau hotel, jalan yang memudahkan akses, dan fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan oleh wisatawan dalam rangka berpariwisata. Semua ini didanai swasta,” tuturnya.
Tentu bukan biaya yang sedikit bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan fasilitas pendukung pariwisata. Hal ini bisa disiasati melalui kerjasama dengan para investor swasta.
“Kabupaten PPU memiliki banyak potensi pariwisata seperti wisata pantai, puluhan goa, pohon agatis yang terbesar di Indonesia, penangkaran rusa, dan lain-lain. Semuanya perlu digali secara maksimal. Keindahan pantainya sangat menjanjikan untuk dijadikan salah satu objek wisata di PPU,” katanya.
Masih banyak lagi potensi pariwisata yang terdapat di Kabupaten PPU yang dapat dikelola secara optimal, baik oleh masyarakat, pengusaha swasta maupun pemerintah daerah.
Namun bakal calon kepala daerah Kabupaten PPU 2018 ini pun berharap, dalam penyelenggaraannya kepariwisataan daerah Kabupaten PPU harus sesuai dengan prinsip sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Keparisiwataan, yaitu menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, dan hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal. (hr)
Discussion about this post