KALAMANTHANA, Penajam – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Surodal Santoso, dengan tegas membantah adanya dugaan atau isu jual beli jabatan. Dia menegaskan tidak benar pejabat atau pegawainya melakukan jual beli jabatan dengan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun.
“Tidak ada seperti itu di BKD kerena dalam pengangkatan pengisian jabatan yinggi pratama (JPTP) eselon II melalui proses open bidding atau lelang,” kata Surodal kepada KALAMANTHANA, Senin (24/1/2017) di Penajam.
Soal adanya dugaan yang kini mulai diintip Tim Saber Pungli, dia menegaskan jika ada silahkan saja ditangkap. Kalau perlu, tangkap tangan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
“Kalau di luar kita tidak tahu. Yang kita tahu itu yang mempunyai kewenangan. Pengawasan itu ada di AIP (Aparatur Internal Pemerintah) yang tidak perlu dipublikasikan. Reaksi geraknya saja perlu diimplemantasikan. Silahkan ditangkap ataupun tangkap tangan karena itu memang tugas dari Tim Saber Pungli. Insya Allah di BKD jual beli jabatan itu tidak ada,” tegas Surodal.
Dijelaskan Surodal, masalah jabatan pihaknya mempersilahkan eselon IIIA untuk mendaftar. Setelah mendaftar membentuk tim pansel yang terdiri dari lima orang, terdiri dari dua orang dari Pemda dan 3 orang dari eksternal dari Universitas Mulawarman (Unmul), yakni dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Sospol.
“Yang jelas tiga orang tersebut berasal dari luar untuk menyusun makalah yang disusun oleh peserta. Makalah tersebut dipresentasikan, didiskusikan dan ditanyajawabkan,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, berkembangnya isu jual beli jabatan oleh Ketua Tim Saber Pungli kabupaten PPU Kompol Nina Ike Herawati, dan pihaknya sedang mendalami informasi adanya dugaan praktik jual bel jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.
“Kami juga telah melakukan penyelidikan atas adanya dugaan praktik pungli jual beli jabatan itu,” ujarnya.
Bahkan menurut Nina Ike Herawati yang juga sebagai Wakapolres Penajam Paser Utara itu, menambahkan oknum itu memasang tarif mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta untuk menempati jabatan kepala dinas dan telah mengetahui identitas oknum yang melakukan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
“Kami sudah kantongi identitas oknum yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan itu,” katanya tanpa menyebutkan oknum yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan tersebut.
Pun sama halnya Bupati PPU Yusran Aspar meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap pelaku jual beli jabatan. Tapi, tentu bukan tangkap sembarang tangkap, melainkan harus disertai alat bukti.
“Tangkap saja pelakunya dan disertakan bukti yang kuat. Jika memang ada, saya mempersilahkan untuk diproses,” ujar Yusran tegas.
Dari dulu ia inginkan pemerintah bersih, baik mutasi maupun penerimaan pegawai dan badi bagi siapa saja yang mengetahui adanya jual beli jabatan di harapkan lapor ke polisi.
“Selama ini kami terus melakukan pamantauan, dan sepengetahuan saya jual beli jabatan itu tidak ada.
Dikatakan Yusran. Bagi pejabat yang diperbolehkan mengikuti lelang adalah pejabat itu harus memenuhi syarat, harus lulus assessment dengan serangkaian tes untuk mendapatkan yang terbaik demi menduduki jabatan tinggi pratama memimpin OPD. (hr)
Discussion about this post