KALAMANTHANA, Penajam – Gerombolan pencuri sarang burung walet yang meresahkan masyarakat Penajam Paser Utara, ternyata bukan hanya warga lokal. Ada yang dari Paser, bahkan dari Kalimantan Tengah. Siapa saja mereka?
Aparat kepolisian, seperti disampaikan Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Teddy Rystiawan, meringkus enam pelaku pencurian sarang walet yang beroperasi di Desa Labangka Barat, Kecamatan Penajam. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser pada Jumat (27/1) dan di Desa Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah sehari berikutnya.
Hanya dua dari enam tersangka pencurian itu yang berasal dari PPU. Mereka adalah Sapari alias Apar yang beralamat di RT 03 Desa Labangka, Kecamatan Babulu dan Budianur Rahman, warga RT 11 Gunung Steleng Kecamatan Penajam.
Satu orang lainnya adalah warga Paser, kabupaten induk sebelum PPU memekarkan diri. Dia adalah Kasran bin Samsuri, warga RT 21 atu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
Yang mengejutkan, tiga di antara enam tersangka pencurian itu justru berasal dari Barito Timur, Kalimantan Tengah. Mereka tiga desa yang berbeda.
Ilham Jaya, salah satu di antaranya, tercatat sebagai warga RT 02 Kelurahan Lampeong, Barito Timur. Sedangkan Mismilo bin Sahat adalah warga Jalan Tokeha Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah. Salahudun alias Ubi bin Sahwani berasal dari kecamatan yang sama dengan Mismilo, tapi desa yang berbeda, yakni Desa Ketab RT 04.
Pada saat penangkapan, tersangka Mismilo dan Salahudin mengalami luka tembak. Kedua tersangka dirawat di RSUD Penajam kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan karena kondisi kritis. Sedangkan empat tersangka lainnya serta barang bukti diamankan di Polres PPU untuk proses sidik lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara antara lain tabung gas, 2 buah parang, mata las dan perlengkapannya, 2 buah kunci segi tiga, 2 buah linggis, 1 pipa ukuran 1/2 inchi, 2 buah sarang burung, gunting besi dan berbagai jenis peralatan yang dipergunakan untuk pertukangan.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka sepeda motor Sky Wive warna biru disita dari tersangka Budi, 2 unit sepeda motor Beat warna merah dan Mio dari Mismilo, satu unit motor Satria F merah dari Ilham, uang tunai Rp 1.142.000 dari tersangka Budi dan uang tunai Rp 46.200.000 dari H. Kasran, uang tunai Rp 1.300.0000 diamankan dari Sapari, Rp 1.200.000 dari tersangka Ilham. (myu)
Discussion about this post